Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Ckr 1.AMI SITI CHAMISAH, SH
2.RIKA FITRIANIRMALA, SH
3.WIDYATMOKO, S.H.
4.EMANUEL WISNU SATRIO WICAKSONO, S.H.
SURIDWAN Alias RIDWAN BIN (Alm) WIRSAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 302/M.2.31/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMI SITI CHAMISAH, SH
2RIKA FITRIANIRMALA, SH
3WIDYATMOKO, S.H.
4EMANUEL WISNU SATRIO WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIDWAN Alias RIDWAN BIN (Alm) WIRSAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

----- Bahwa ia terdakwa Suridwan Alias Ridwan bin (Alm) Wirsad bersama-sama dengan saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO, saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA, saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, saksi ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, dan saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR (masing-masing saksi dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang dilakukan oleh saksi dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Berawal  pada sekitar akhir bulan Agustus 2024 terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD bersama-sama dengan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, saksi ADI SUSILO Alias ADI Bin SIKUN dan saksi IRWAN ILMANSAYAH alias NAWI Bin MARIUNNANI pernah melakukan transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) disekitar Stasiun Kereta Api Bekasi Timur Jawa Barat, kemudian pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD dihubungi oleh saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO meminta untuk dicarikan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) karena ada pembeli yang akan membelinya, selanjutnya terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD menyampaikan kepada saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO ada kenalannya yang memiliki uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) bernama saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, lalu terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD langsung menghubungi saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI dan menanyakan apakah ada stok uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah), lalu saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI mengatakan harus pesan terlebih dahulu dan harus dipastikan siapa pemesannya dan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI meminta dipertemukan terlebih dulu, selanjutnya disepakati untuk bertemu pada hari Senin tanggal 2 September 2024 di sekitar pasar Ciawi Bogor.

 

----- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI dihubungi oleh terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD yang mengajaknya bertemu dengan saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO, saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA, dan JON(DPO) di sekitar perempatan Ciawi Bogor Jawa Barat, dan dalam pertemuan tersebut saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI menyampaikan memiliki uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) dan siap ditransaksikan. selanjutnya disepakati oleh mereka untuk melakukan transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 di daerah Bekasi Jawa Barat.

 

-----Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 pukul 06.00 WIB sesuai kesepakatan sebelumnya terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD menghubungi saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA bersama-sama berangkat dari stasiun  Kereta Api Bogor Jawa Barat menuju stasiun Kereta Api Tambun Bekasi, kemudian terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD menghubungi saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI lalu menginformasikan bahwa terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO, saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA sudah berangkat menuju ke Bekasi, lalu terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD meminta saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI untuk menyiapkan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.-(seratus ribu rupiah) sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar pesanannya yang akan ditransaksikan dengan pembeli kenalan terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD di Bekasi, kemudian sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD bersama dengan saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA tiba distasiun Kereta Api Tambun Bekasi, lalu terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD dijemput oleh saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR yang merupakan orang suruhan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, selanjutnya saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR  mengantarkan terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA ke tempat transaksi di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat sekaligus untuk beristirahat, sedangkan saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR disuruh kembali ke rumah saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI setelah mengantarkan  terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD.

 

----- Bahwa pada sekitar pukul 15.00 WIB saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA menghubungi temannya yang mengaku bernama JON (DPO) menginformasikan bahwa transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) siap dilaksanakan di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, lalu terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD juga menghubungi saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI supaya segera datang dengan membawa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak sebanyak  9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar didalam tas warna ke lokasi transaksi peredaraan uang rupiah palsu di Hotel Merdeka Utama Jl.Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat karena pembelinya sudah dikonfirmasi. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI bersama-sama dengan saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, dan dikawal oleh saksi ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, dan saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI tiba di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat untuk menyerahkan uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar kepada terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, lalu setibanya di lokasi transaksi di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, saksi ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, dan saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI pergi terlebih dahulu menuju ke kamar B-5 sedangkan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI menyusul kemudian dengan membawa tas hitam berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) , selanjutnya tas hitam berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) oleh terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD diambil dari tangan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI pada saat sudah berada didepan kamar B-5, selanjutnya tas hitam berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) oleh terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD dibawa masuk kedalam kamar B-5 lalu disimpan diatas kasur, uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar tersebut akan ditransaksikan melalui saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA dengan harga Rp200.000.000.- (dua ratus juta rupiah).

 

----- Bahwa kemudian setelah saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI menyerahkan tas hitam berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) tersebut saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI menunggu di luar kamar didepan pintu kamar B-5 Hotel Merdeka Utama Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat bersama dengan saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, dan saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, sedangkan terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD tetap berada dikamar B-5 sedang melakukan verifikasi persiapan transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar yang dikawal oleh saksi ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN.  Namun perbuatan saksi tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dari Mabes Polri yaitu saksi Nurjen, saksi Amad Mukson dan saksi F. Batu Bara yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, saksi ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA ketika sedang menunggu kedatangan pembeli dan persiapan proses transaksi peredaran uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh)lembar di kamar B-5 Hotel Merdeka Utama Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, lalu saksi Nurjen, saksi Amad Mukson dan saksi FX Batu Bara melakukan penggeledahan di kamar B-5 Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl.Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat ditemukan barang bukti berupa : uang rupiah palsu sebanyak  9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar dalam 1(satu) buah tas warna hitam diatas kasur kamar hotel, 1(satu) buah Handphone merek VIVVO 1727 warna merah, 1(satu) buah tas hitam, 5(lima) lembar lak pengikat untuk uang kertas bertuliskan 10 x @ Rp. 10.000.000,- dan Rp. 100.000.000,-, 5(lima) lembar lak pengikat untuk uang kertas bertuliskan 100 lembar @ Rp. 100.000,- dan Rp. 10.000.000,- dan 5(lima) lembar lak pengikat untuk uang kertas bertuliskan Rp.100.000.000,- dan 100 lembar @Rp.100.000/ Rp.10.000.000,- yang semuanya diakui sebagai milik saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI yang diperolehnya dari saksi Jemi Rahman Alias Jemi Bin (Alm) M. Yusman RAHMAN (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara mencetak, dan terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD sudah beberapa kali bekerjasama dengan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI untuk mengedarkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mabes Polri untuk diproses selanjutnya.

 

----- Bahwa terhadap uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2016  yang disita milik saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah Nomor: 26/18//DPU-GP2U/Lab tanggal 11 Oktober 2024 dinyatakan TIDAK ASLI.

 

----- Perbuatan terdakwa Suridwan Alias Ridwan Bin (Alm) Wirsad diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD bersama-sama dengan saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO, saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA, saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, saksi ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, dan saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR (masing-masing saksi dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,  yang dilakukan oleh saksi dengan cara sebagai berikut :

 

----- Berawal  pada sekitar akhir bulan Agustus 2024 terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD bersama-sama dengan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, saksi ADI SUSILO Alias ADI Bin SIKUN dan saksi IRWAN ILMANSAYAH alias NAWI Bin MARIUNNANI pernah melakukan transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) disekitar Stasiun Kereta Api Bekasi Timur Jawa Barat, kemudian pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD dihubungi oleh saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO meminta untuk dicarikan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) karena ada pembeli yang akan membelinya, selanjutnya terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD menyampaikan kepada saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO ada kenalannya yang memiliki uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) bernama saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, lalu terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD langsung menghubungi saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI dan menanyakan apakah ada stok uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah), lalu saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI mengatakan harus pesan terlebih dahulu dan harus dipastikan siapa pemesannya dan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI meminta dipertemukan terlebih dulu, selanjutnya disepakati untuk bertemu pada hari Senin tanggal 2 September 2024 di sekitar pasar Ciawi Bogor.

 

----- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI dihubungi oleh terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD yang mengajaknya bertemu dengan saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO, saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA, dan JON(DPO) di sekitar perempatan Ciawi Bogor Jawa Barat, dan dalam pertemuan tersebut saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI menyampaikan memiliki uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) dan siap ditransaksikan. selanjutnya disepakati oleh mereka untuk melakukan transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 di daerah Bekasi Jawa Barat.

 

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 pukul 06.00 WIB sesuai kesepakatan sebelumnya terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD menghubungi saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA bersama-sama berangkat dari stasiun  Kereta Api Bogor Jawa Barat menuju stasiun Kereta Api Tambun Bekasi, kemudian terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD menghubungi saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI lalu menginformasikan bahwa terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO, saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA sudah berangkat menuju ke Bekasi, lalu terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD meminta saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI untuk menyiapkan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.-(seratus ribu rupiah) sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar pesanannya yang akan ditransaksikan dengan pembeli kenalan terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD di Bekasi, kemudian sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD bersama dengan saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA tiba distasiun Kereta Api Tambun Bekasi, lalu terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD dijemput oleh saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR yang merupakan orang suruhan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, selanjutnya saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR  mengantarkan terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA ke tempat transaksi di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat sekaligus untuk beristirahat, sedangkan saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR disuruh kembali ke rumah saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI setelah mengantarkan  terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD.

 

----- Bahwa pada sekitar pukul 15.00 WIB saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA menghubungi temannya yang mengaku bernama JON (DPO) menginformasikan bahwa transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) siap dilaksanakan di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, lalu terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD juga menghubungi saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI supaya segera datang dengan membawa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak sebanyak  9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar didalam tas warna ke lokasi transaksi peredaraan uang rupiah palsu di Hotel Merdeka Utama Jl.Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat karena pembelinya sudah dikonfirmasi. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI bersama-sama dengan saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, dan dikawal oleh saksi ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, dan saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI tiba di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat untuk menyerahkan uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar kepada terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, lalu setibanya di lokasi transaksi di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, saksi  ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, dan saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI pergi terlebih dahulu menuju ke kamar B-5 sedangkan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI menyusul kemudian dengan membawa tas hitam berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) , selanjutnya tas hitam berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) oleh terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD diambil dari tangan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI pada saat sudah berada didepan kamar B-5, selanjutnya tas hitam berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) oleh terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD  dikuasai secara fisik lalu dibawa masuk kedalam kamar B-5 selanjutnya disimpan diatas kasur, uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar tersebut kemudian akan ditransaksikan melalui saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA dengan harga Rp200.000.000.- (dua ratus juta rupiah).

 

----- Bahwa kemudian setelah saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI menyerahkan tas hitam berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) tersebut saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI menunggu di luar kamar didepan pintu kamar B-5 Hotel Merdeka Utama Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat bersama dengan saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, dan saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, sedangkan terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD tetap berada dikamar B-5 sedang melakukan verifikasi persiapan transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar yang dikawal oleh saksi ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN.  Namun perbuatan saksi tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dari Mabes Polri yaitu saksi Nurjen, saksi Amad Mukson dan saksi F. Batu Bara yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, saksi IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, saksi MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, saksi ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA ketika sedang menunggu kedatangan pembeli dan persiapan proses transaksi peredaran uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh)lembar di kamar B-5 Hotel Merdeka Utama Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, lalu saksi Nurjen, saksi Amad Mukson dan saksi FX Batu Bara melakukan penggeledahan di kamar B-5 Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl.Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat ditemukan barang bukti berupa : uang rupiah palsu sebanyak  9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar dalam 1(satu) buah tas warna hitam diatas kasur kamar hotel, 1(satu) buah Handphone merek VIVVO 1727 warna merah, 1(satu) buah tas hitam, 5(lima) lembar lak pengikat untuk uang kertas bertuliskan 10 x @ Rp. 10.000.000,- dan Rp. 100.000.000,-, 5(lima) lembar lak pengikat untuk uang kertas bertuliskan 100 lembar @ Rp. 100.000,- dan Rp. 10.000.000,- dan 5(lima) lembar lak pengikat untuk uang kertas bertuliskan Rp.100.000.000,- dan 100 lembar @Rp.100.000/ Rp.10.000.000,- yang semuanya diakui sebagai milik saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI yang diperolehnya dari JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara mencetak atas perintah saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, dan terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD sudah beberapa kali bekerjasama dengan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI untuk menguasai secara fisik dan mengedarkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mabes Polri untuk diproses selanjutnya.

 

----- Bahwa terhadap uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2016  yang disita milik saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah Nomor: 26/18//DPU-GP2U/Lab tanggal 11 Oktober 2024 dinyatakan TIDAK ASLI.

 

------------ Perbuatan terdakwa Suridwan Alias Ridwan Bin (Alm) Wirsad diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya