Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2020/PN Nga | Penyidik Polres Jembrana | Jalal Ludin Rachmat | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2020/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1224/IV/2020/Res Jembrana | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari sabtu tanggal 4 april 2020 sekira pukul 11.30 wita datang Saudara terdakwa yaitu JALAL LUDIN RACHMAT ke Toko milik saksi yaitu TOKO UD. MUTIARA LAUT yang berlokasi di Banjar Munduk, Desa Air Kuning, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana dan terdakwa JALAL LUDIN RACHMAT melakukan penipuan, terdakwa menjelaskan kepada saksi bahwa Masjid Ad da’wah Banjar Ketutug loloan Timur akan melaksanakan peringaran Isra’ Mi’Raj pada tanggal 9 april 2020 pukul 20.00 wita sampai selesai dan terdakwa memberikan saksi proposal Dana peringatan Isra’ Mi’Raj tersebut dan saksi sempat membaca sebagian isi proposal dan tersangka juga menjelaskan kepada saksi bahwa ada banyak yang sudah menyumbang sambil menyodorkan lembaran keras berisi nama – nama yang telah menyumbang, saksi pun kemudian percaya dan memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa JALAL LUDIN RACHMAT kemudian saksi tulis pada lembaran kertas yang berisi nama – nama yang telah dipungut sumbangan ditulis BU MASFUFAH jumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 379 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |