Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2024/PN Ckr PT. ESTE KOMINDO 1.MOLUCCA HOLDINGS S.A.R.I. c.q. PT Murni Aldana Manajemen
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ESTE KOMINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Fajar Miraji, S.H.PT. ESTE KOMINDO
Tergugat
NoNama
1MOLUCCA HOLDINGS S.A.R.I. c.q. PT Murni Aldana Manajemen
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menetapkan, melarang para Terlawan melakukan pelelangan terhadap aset milik Pelawan atau melarang para Terlawan melakukan tindakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kawasan Industri Jababeka II Blok OO Nomor 3.H., Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat seluas 864 M2 sesuai dengan SHGB No.843/Pasirsari tertanggal 11 Desember 1998, terdaftar atas nama PT. Este Komindo (incasu Pelawan );

  1. Bahwa terhadap biaya perkara yang timbul, layak dan patut untuk dibebankan kepada para Terlawan.

PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana kami uraikan di atas maka Pelawan memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Cikarang c.q.  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI :

Menetapkan, melarang para Terlawan melakukan pelelangan terhadap aset milik Pelawan atau melarang para Terlawan melakukan tindakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kawasan Industri Jababeka II Blok OO Nomor 3.H., Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat seluas 864 M2 sesuai dengan SHGB No.843/Pasirsari tertanggal 11 Desember 1998, terdaftar atas nama PT. Este Komindo (incasu Pelawan );

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh Perlawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan hukum;
  3. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Pelawan, yaitu sebesar                   Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah) dan kerugian Immateriil kepada Pelawan, yaitu sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah);

Sehingga total kerugian Materil dan Immateril sebesarRp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang dibayarkan kepada Pelawan secara seketika dan sekaligus;

  1. Menyatakan Penetapan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas objek sengketa yang dilaksanakan tanggal 31 Januari 2024 dan tanggal yang berikut untuk pelaksanaan lelang yang sama adalah batal demi hukum;
  2. Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk segera menghentikan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek sengketa;
  3. Menyatakan dan menetapkan Pelaksanaan Surat penetapan pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang di keluarkan oleh Terlawan II dan segala Surat yang dikeluarkan oleh Terlawan II adalah Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan Lelang atas objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kawasan Industri Jababeka II Blok OO Nomor 3.H., Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat seluas 864 M2 sesuai dengan SHGB No.843/Pasirsari tertanggal 11 Desember 1998, terdaftar atas nama PT. Este Komindo (incasu Pelawan ) adalah Lelang yang Cacat Hukum oleh karenanya Batal Demi Hukum;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik Pelawan berupa barang tidak bergerak, yakni atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kawasan Industri Jababeka II Blok OO Nomor 3.H., Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat seluas 864 M2 sesuai dengan SHGB No.843/Pasirsari tertanggal 11 Desember 1998, terdaftar atas nama PT. Este Komindo (incasu Pelawan) dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Timur: PT. Fanos Asia;

Sebelah Barat : PT. Venta Cham;

Sebelah Utara: Saluran Air;

Sebelah Selatan: Jalan Raya Industri Selatan.

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, ada perlawanan, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bij Vooraad).
  2. Menghukum para Terlawan untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100 juta untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini kepada Pelawan.
  3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Para Terlawan;
  4. Menyatakan dan menetapkan Turut Terlawan tunduk kepada putusan ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak