Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2020/PN Ckr Agus Maryanto HARYADI DANUTIRTA alias VIRUS bin M.MADINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.S/2020/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR-212/M.2.31/Eoh.2/3/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Maryanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYADI DANUTIRTA alias VIRUS bin M.MADINAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARYADI DANUTIRTA alias VIRUS bin M.MADINAH pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2020 sekira jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, di dalam pagar rumah jalan Ujung Harapan Blok A No.40 RT 005 RW 004 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kab.Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan saksi ABDUL ROHMAN Bin (alm) SARMIN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan memanjat. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar jam 21.30 wib, ketika terdakwa sedang dalam perjalanan pulang menuju tempat anak terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU warna HITAM, Nomor Polisi : B-6552-EVY milik terdakwa, terdakwa melintas dijalan Ujung Harapan Blok A No.40 RT 005 RW 004 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kab.Bekasi dan saat melintas terdakwa melihat ada sangkar burung yang berisikan burung kenari warna kuning yang diketahui setelah kejadian milik saksi ABDUL ROHMAN Bin (alm) SARMIN dan saat itu terdakwa memastikan keadaan sekitar sedang sepi lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sangkar yang terdapat burung kenari warna kuning tersebut karena terdakwa membutuhkan uang guna membeli susu untuk anak terdakwa.

Selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motor yang terdakwa kendarai ditempat yang sepi lalu terdakwa berjalan kaki menuju kerumah tersebut untuk mengambil sangkar yang terdapat burung kenari warna kuning tersebut, selanjutnya setibanya ditempat tersebut terdakwa memanjat tembok pagar lalu setelah terdakwa berada diatas tembok pagar tersebut selanjutnya tangan terdakwa mengambil sebuah sangkar yang berisikan seekor burung kenari warna kuning lalu terdakwa turun dari tembok pagar tersebut setelah itu terdakwa berjalan kaki kembali menuju sepeda motor milik terdakwa sambil membawa sangkar yang berisikan burung kenari warna kuning.

                Namun ketika terdakwa sedang berjalan kearah sepeda motor terdakwa yang diparkir tersebut, tiba-tiba dari arah belakang terdakwa ada seorang laki-laki yang diketahui setelah kejadian bernama saksi NASAN bin DASNO yang menangkap terdakwa sambil berteriak “MALING” tidak lama kemudian warga sekitar berdatangan dan menangkap terdakwa untuk diamankan. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti sangkar berisikan burung kenari warna kuning milik saksi ABDUL ROHMAN Bin (alm) SARMIN dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU warna HITAM, Nomor Polisi : B-6552-EVY milik terdakwa dibawa ke Polsek Babelan guna penyelidikan lebih lanjut.

                Adapun terdakwa dalam hal mengambil sangkar yang berisikan burung kenari warna kuning milik saksi ABDUL ROHMAN Bin (alm) SARMIN tanpa izin rencananya akan terdakwa jual kemudian uang hasil penjualan burung kenari warna kuning tersebut akan terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa sehari – hari.

                Adapun saksi ABDUL ROHMAN Bin (alm) SARMIN mendapatkan burung kenari warna kuning tersebut dengan harga sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya