Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
187/Pdt.Bth/2022/PN Ckr SAMSIAR WAHYUDI 1.PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA PUSAT
2.ASWITA JULIA RUMONDANG
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 187/Pdt.Bth/2022/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 05 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSIAR WAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRAYOTO BUDI SANTOSOSAMSIAR WAHYUDI
Tergugat
NoNama
1PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA PUSAT
2ASWITA JULIA RUMONDANG
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

-           Mengabulkan permohonan provisi dari Pelawan;

-           Menghentikan seluruh tindakan yang bersifat dan/atau bermaksud melaksanakan eksekusi dalam bentuk apapun juga terhadap tanah dan bangunan rumah milik Pelawan yang terletak di Alamanda Regency Blok I-12, Nomor 22, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Bar;

 

II.         Dalam Pokok Perkara

-           Mengabulkan perlawanan dari Pelawan untuk selain dan selebihnya;

-           Menyatakan Pelawan merupakan pihak yang beritikad baik (dan adanya Covid-19 menurut Pemerintah) yang harus dilindungi hak-hak hukumnya;

 

III.        Menyatakan tidak sah, batal dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Pangadilan Negeri Cikarang tertanggal, 28 Juli 2022, Nomor 21/.Pdt.Eks.RI/2022/PN.Ckr, yang diletakkan atas tanah dan bangunan rumah milik Pelawan yang terletak di Alamanda Regency Blok I-12, Nomor 22, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;

 

IV.        Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Cikarang untuk mengangkat sita eksekusi  lelang yang diletakkan atas nama dan tanah/ bangunan rumah milik Pelawan, yang terletak di Alamanda Regency Blok I-12, Nomor 22, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;

 

V.         Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala bentuk permohonan eksekusi yang dilakukan oleh Terlawan atas tanah dan bangunan rumah milik Pelawan tersebut;

 

VI.        Menghukum para Terlawan untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini;

 

VII.       Menyatakan  putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi;

 

VIII.      Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak