Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
187/Pdt.Bth/2022/PN Ckr | SAMSIAR WAHYUDI | 1.PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA PUSAT 2.ASWITA JULIA RUMONDANG 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi |
Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Agu. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 187/Pdt.Bth/2022/PN Ckr | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Agu. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Dalam Provisi - Mengabulkan permohonan provisi dari Pelawan; - Menghentikan seluruh tindakan yang bersifat dan/atau bermaksud melaksanakan eksekusi dalam bentuk apapun juga terhadap tanah dan bangunan rumah milik Pelawan yang terletak di Alamanda Regency Blok I-12, Nomor 22, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Bar;
II. Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan perlawanan dari Pelawan untuk selain dan selebihnya; - Menyatakan Pelawan merupakan pihak yang beritikad baik (dan adanya Covid-19 menurut Pemerintah) yang harus dilindungi hak-hak hukumnya;
III. Menyatakan tidak sah, batal dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Pangadilan Negeri Cikarang tertanggal, 28 Juli 2022, Nomor 21/.Pdt.Eks.RI/2022/PN.Ckr, yang diletakkan atas tanah dan bangunan rumah milik Pelawan yang terletak di Alamanda Regency Blok I-12, Nomor 22, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
IV. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Cikarang untuk mengangkat sita eksekusi lelang yang diletakkan atas nama dan tanah/ bangunan rumah milik Pelawan, yang terletak di Alamanda Regency Blok I-12, Nomor 22, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
V. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala bentuk permohonan eksekusi yang dilakukan oleh Terlawan atas tanah dan bangunan rumah milik Pelawan tersebut;
VI. Menghukum para Terlawan untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini;
VII. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
VIII. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |