Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2022/PN Ckr | PEPRY MARBUN, S.H | HADI YANTO Bin Alm. HABI DULOH | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Apr. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2022/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Apr. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-176/III/2022/Sek Tbn | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERKARA
-------- Bahwa Sdr. HADI YANTO Bin (Alm) HABI DULOH pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira jam 05:00 WIB di Area Lobi bawah PT. MASUYA GRAHA TRIKENCANA yang beralamat Jl. Cempaka No. 12 Kp. Jati Bulak RT. 003 RW. 002 Kel. Jatimulya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi telah diduga melakukan perbuatan Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana. Adapun korbannya PT. MASUYA GRAHA TRIKENCANA sedangkan yang dicuri adalah 4 (empat) bungkus daging dengan berat seluruhnya kurang lebih 5 (lima) Kg, lalu kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 505.000.- (lima ratus lima ribu rupiah), adapun perbuatan Sdr. HADI YANTO Bin (Alm) HABI DULOH lakukan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira jam 05:00 WIB tersangka bersama anaknya yaitu Saksi TEDDY HIDAYATULLOH mengantarkan sayur-sayuran ke PT. MASUYA GRAHA TRIKENCANA untuk makanan karyawan dengan mengendarai mobil merk Daihatsu Luxio No. Pol : B-1748-FIZ Warna Silver Metalik. Setelah Tersangka dan Saksi TEDDY HIDAYATULLOH sudah sampai di PT. MASUYA GRAHA TRIKENCANA kemudian mobil yang dikendarai Tersangka langsung masuk ke dalam PT. MASUYA GRAHA TRIKENCANA dan selanjutnya mobil tersebut parkir di dalam area PT. MASUYA GRAHA TRIKENCANA. Setelah itu Tersangka bersama Saksi TEDDY HIDAYATULLOH langsung menurunkan sayur-sayuran dari mobil ke ruangan dapur PT. MASUYA GRAHA TRIKENCANA. Setelah berada di ruangan dapur PT. MASUYA GRAHA TRIKENCANA Tersangka menuju ke lemari Friser tempat penyimpanan daging sapi, setelah lemari friser tersebut dibuka ternyata Tersangka melihat ada daging sapi lalu diambil oleh Tersangka sebanyak 4 (empat) bungkus. Setelah itu tersangka langsung membawa 4 (empat) bungkus daging sapi tersebut keluar dari ruangan dapur dan Saksi TEDDY HIDAYATULLOH selesai menurunkan sayur-sayuran dari mobil, selanjutnya Tersangka menyuruh Saksi TEDDY HIDAYATULLOH meletakan 4 (empat) bungkus daging sapi tersebut ke dalam mobil. Kemudian saat itu Saksi TEDDY HIDAYATULLOH bertanya darimana 4 (empat) bungkus daging sapi tersebut, lalu Tersangka berbohong kepada Saksi TEDDY HIDAYATULLOH bahwa daging-daging tersebut sisa-sisa sehingga diberikan oleh pihak perusahaan. Setelah itu Saksi TEDDY HIDAYATULLOH percaya dengan perkataan Tersangka dan langsung memasukan 4 (empat) bungkus daging sapi tersaebut ke dalam mobil, lalu Tersangka dan Saksi TEDDY HIDAYATULLOH langsung meninggalkan tempat tersebut. Tetapi saat di pintu keluar PT. MASUYA GRAHA TRIKENCANA tiba-tiba Saksi MADI GUMILAN (Security) menghampiri mobil yang dikendarai Tersangka lalu melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai Tersangka. Setelah mobil Tersangka diperiksa ternyata Saksi MADI GUMILAN menemukan 4 (empat) bungkus daging sapi dalam mobil tersebut. Lalu Saksi MADI GUMILAN langsung mengamankan Tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi SYAMSUDIN (Karyawan), lalu Saksi SYAMSUDIN
2
langsung menemui Tersangka dan melihat 4 (empat) bungkus daging sapi yang diambil oleh Tersangka tersebut. Selanjutnya Saksi SYAMSUDIN melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya Saksi MARTINO DAVID, lalu atas perbuatan Tersangka tersaebut dilaporkan ke Polsek Tambun guna proses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Tersangka melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |