Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Ckr ABDUL ROHIM MIDI BIN ALM MIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/231/X/2023/Sek.Cikpus
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ABDUL ROHIM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIDI BIN ALM MIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
------ Bahwa Terdakwa sdr, MIDI Bin (alm) MIAN Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira jam 17.10 WIB di PT. INTI PERTAMA LOGISTIK yang beralamatkan di Jl. Cendana Raya Blok F25 No. 19, Delta Silicon III, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, telah diduga melakukan perbuatan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana, adapun korbannya adalah sdr, MUHAMMAD HAIDAR ABDURRAHIM Bin AGUS JULIANTO, adapun Terdakwa sdr, MIDI Bin (alm) MIAN lakukan sebagai berikut : ----------------------------------
 
- Bahwa awal mula kejadian pada hari Rabu, tanggal 28 Juni 2023, sekira pukul 17.10 WIB di PT. INTI PERTAMA LOGISTIK yang beralamatkan  di Jl. Cendana Raya Blok F25 No. 19, Delta Silicon III, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, awalnya korban mendapat laporan dari customer mengenai mengapa barangnya (kardus) tidak bisa keluar, lalu korban mencoba cross-check ke lapangan, dan ternyata betul terdapat permasalahan, yaitu terdapat 2 (dua) unit mobil yang menghalangi truk yang memuat barang milik customer, pada saat korban cek pemiliknya ternyata sudah ada di luar area PT. INTI PERTAMA LOGISTIK. Lalu, korban bertanya kepada sdr. RIFQI dan customer mengenai apa permasalahannya, dan korban mendapat jawaban bahwa permasalahannya adalah customer menginginkan barangnya (kardus) tersebut keluar/dibawa oleh mereka namun di hadang oleh pelaku bersama 2 (dua) orang temannya dan menginginkan barang (kardus) tersebut menggunakan mobil terdakwa sdr, MIDI Bin (alm) MIAN, selanjutnya korban mencoba berkomunikasi dengan pemilik mobil yang menghalangi truk yang memuat barang tersebut (sdr. MIDI, sdr. RIDWAN, sdr. GARAP). Pada saat korban mencoba meluruskan terkait permasalahan tersebut, ketika korban belum selesai menjelaskan mengenai permasalahannya, korban langsung dipukul oleh terdakwa sdr. MIDI menggunakan tangan kanannya (tangan kosong). Kemudian, karena korban dipukul, spontan mencoba melawan dengan alasan tidak terima dengan perlakuannya, lalu korban dan terdakwa sdr. MIDI dilerai oleh sdr. ABDUL ROHIM, lalu korban meninggalkan TKP dan pergi ke lantai 2 PT. INTI PERTAMA LOGISTIK. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Akibat Perbuatan Terdakwa sdr, MIDI Bin (alm) MIAN terhadap korban sdr, MUHAMMAD HAIDAR ABDURRAHIM Bin AGUS JULIANTO menurut hasil Pemeriksaan Visum mengalami luka : ------------------------
 
1. Terhadap korban dirasakan nyeri pada pipi kiri
2. Terhadap korban tidak ditemukan luka lecet, luka memar, ataupun luka robek
3. Terhadap korban diberikan obat – obatan pusing nyeri
 
- Dari hasil Pemeriksaan Visum tersebut bahwa tidak ditemukan bentuk luka pada pipi kiri dan tidak menyebabkan terganggunya pekerjaan namun korban merasakan nyeri sebagaimana tercantum dalam kesimpulan hasil pemeriksaan Visum. ------------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana yang berbunyi “Barang siapa menganiaya orang lain yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai Penganiayaan Ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan”. ---------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya