Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2023/PN Nga I KOMANG BUDI ASTAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2023/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KOMANG BUDI ASTAWA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa penggantian nama anak Para pemohon dari nama  PUTU RASHYA KRISHNA PRADITA menjadi PUTU RASHYA PRADITA;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan  Catatan Sipil Kabupaten Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak dari: PUTU RASHYA KRISHNA PRADITA menjadi PUTU RASHYA PRADITA yang lahir di Jembrana pada tanggal 09-11-2016, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No : 5101-LU-29122016-0005, tertanggal 4 Januari 2017
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggungkan seluruhnya oleh Para Pemohon ; ---------------------------------------

Atau :     apabila  Hakim Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain,         mohon penetapan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku ; -------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak