Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan demi hukum bahwa penggantian nama anak Para pemohon dari nama PUTU RASHYA KRISHNA PRADITA menjadi PUTU RASHYA PRADITA;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak dari: PUTU RASHYA KRISHNA PRADITA menjadi PUTU RASHYA PRADITA yang lahir di Jembrana pada tanggal 09-11-2016, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No : 5101-LU-29122016-0005, tertanggal 4 Januari 2017
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggungkan seluruhnya oleh Para Pemohon ; ---------------------------------------
Atau : apabila Hakim Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain, mohon penetapan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku ; ------- |