Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Ckr Hikmah Nurjanah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hikmah Nurjanah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Anak Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 3603-LT-30102018-0084 tertanggal  31 Oktober 2018 atas nama Khayla Aulia Putri Hermawan Lahir pada tanggal 21 Juli 2018 terdapat adanya perubahan dalam penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, yang seharusnya tercatat dengan atas nama Khayla Aulia Putri lahir pada tanggal 21 Juli 2018;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak