Bekasi, 09 November 2022
Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN NEGERI KELAS 2 CIKARANG PUSAT
KAB. BEKASI
Up. Ketua Majelis Hakim yang mulia Pengadilan Negeri Kelas 2 Cikarang Pusat Kab. Bekasi
Di Perum Pemda Sukamahi Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi
Perihal : Permohonan Pra Peradilan atas Nama IWAN GHOZIN
Kuasa Hukum dan atau PENASIHAT HUKUM sebagai
PEMOHON
Assalamu’alaikum,Wr.Wb
Dengan Hormat,
Perkenankanlah kami :
____ KH.MOCH. MAS NOTO, S. LAMRI ABD. ASSEKHI,SH. ___
Adalah Ketua Pusat LBH-LEMBAGA BANTUAN HUKUM “MUTIARA YUSTISIA” NUSANTARA INDONESIA, pada Kantor Hukum ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM Paralegal Pembela Umum Jo. Ketua Dewan Pimpinan Nasional “PRADIN” Persatuan Advokat Indonesia
Kantor Hukum : Jl. Srengseng Bungur 1, RT.002/ RW.06 No.89 Desa Sukamulya Kec. Sukatani Kab. Bekasi 17630 Jawa Barat. Telp : 0895 2648 9504 - 0813 8377 2948 – 0858 1144 1918 (WA).
Memperhatikan Surat Keputusan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU–0003152.AH.0104, Tanggal 07 Maret 2018.
Hal 2
Tentang :
1. Bahwa Sdr. IWAN GHOZIN dan atau Kuasa Hukum / Penasihat Hukum Sebagai PEMOHON
2. Kapolsek Cikarang Timur Bpk AKP. Pol BAMBANG KRISNADI,S.H.M.H Sebagai Termohon, dalam Kasus Tindak Pidana Dugaan “MELANGGAR HUKUM” dan atau melawan hukum salah tangkap
3. Adanya penyalahgunaan kewenangan Jabatan dan atau Profesi Kinerjanya tidak Profesional, tidak cermat, bahwa BPK IWAN GHOZIN di tangkap yang sekarang di tetapkan tersangka berdasarkan bukti Surat Perintah Nomor : GP-Han / 10 / 2 / 2022 / Bks.Ckt.Tim Tanggal 20 Oktober 2022, yang di tanda tangani oleh Kapolsek Cikarang Timur Bpk AKP. Pol BAMBANG KRISNADI, S.H.M.H sebagai Termohon. Yang telah memberi Surat Perintah Penangkapan kepada Penyidik Pembantu Reskrim Polsek Cikarang Timur Sdr. AIPDA Pol. GOKMAN TAMPU BOLON,SH Dkk. Dengan tegas kuasa hukum / Penasihat Hukum merasa keberatan di duga kuat salah tangkap, bahwa yang sebenarnya pelaku adalah sdr. IRWAN (Pelapor) dengan alasan-alasan Sdr. IWAN Mobil Inova Ribbon warna Hitam yang di gadaikan (Dijaminkan) Kepada Sdr. IWAN GHOZIN sebesar Rp. 45.000.000 (Empat puluh lima juta rupiah) yang di terima oleh sdr. IRWAN dari Bpk IWAN GHOZIN melalui transfes Via Bank BCA Cabang Cikarang Pusat sampai sekarang belum di kembalikan, dan yang sebenarnya mobil tersebut milik Bpk DODI KARNIDA HALILINTAR ATMAJA,SH.MH (Kepala Divisi Keimigrasian), dengan bukti-bukti surat Jadwal Angsuran Pelunasan terlampir.
4. Bahwa sdr. IRWAN yang menurut pengakuannya kendaraan mobil tersebut milik sendiri, pada kenyataannya tidak bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan surat BPKB ( Asli ) dan bukti surat / Kwitansi pembelian Kash atau secara tunai dari Dailer / Sorum, sehingga kuas ahukum menimbulkan kecurigaan yang sebenarnya mobil tersebut dari hasil pinjam kepada orang lain dan atau kepada Bpk DODI KARNIDA HALILINTAR ATMAJA,SH.MH (Kepala Divisi Keimigrasian) sebagai pemilik sah.
3
5. Bahwa oknum Kapolsek Cikarang Timur Bpk AKP. Pol BAMBANG KRISNADI, S.H.M.H sebagai Termohon dengan tegas menolak Laporan Polisi karena pada saat buka laporan Polisi di Kantor Polsek Cikarang timur tidak bisa menunjukan Bukti Kepemilikan Sah BPKB (Asli) dan bukti-bukti surat pembelian Cash / Tunai dan di dukung bukti-bukti surat Faktur dan atau Kwitansi kosong yang sah di tanda tangani / Cap Stempel dari Dailer maupun sorum, maka kuasa hukum / Penasihat Hukum berharap supaya klien kami di bebaskan demi hukum, bahkan termohon di minta pertanggungjawabannya di hadapan hukum yang sengaja telah melakukan menyerang kemerdekaan sesorang sebagaimana yang di maksud pasal 333 KUHP dan atau pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, Sdr. IRWAN (Pelapor) yang dengan sengaja menyebarluaskan barang siapa dengan ucapan menangkap sdr. IWAN GOZIN akan di beri uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) dari hasi temuan yang kami dapat, saksi-saksi siap untuk di hadapkan. Di forum persidangan pengadilan negeri kelas 2 Cikarang Kab. Bekasi.
6. Bahwa tindakan Oknum Kapolsek Cikarang Timur Bpk AKP. Pol BAMBANG KRISNADI, S.H.M.H (Termohon), apakah bisa memberikan bukti-bukti surat BPKB (Asli) dan bukti – bukti surat kepemilikan mobil tersebut supaya bisa di tunjukan di hadapan ketua majelis hakim yang Mulia Pengadilan Negeri Kelas 2 Cikarang Pusat Kab. Bekasi kiranya dapat memeriksa dan mengadili yang seadil-adilnya.
4
PRIMAIR
1. Menyatakan penyidikan terhadap pemohon sesuai laporan polisi No. Perkara : / / /X/2022/Pid.TN.Bks. dan atas nama IWAN GHOZIN Tangggal 19 Oktober 2022 adalah tidak sah tentang sah atau tidaknya penangkapan klien kami tentang penangkapan pada hari Rabu 19 Oktober 2022. Yang sekarang di tetapkan menjadi tersangka untuk itu kepada ketua Majelis Hakim yang mulia supaya di tolak penasihat hukum merasa keberatan dengan alasan-alasan bukan pelaku dan atau barang bukti (BB) tidak ada di tangan Bpk IWAN GHOZIN Klien Kami, dan kami sudah memiliki bukti-bukti surat pernyataan tanggal 27 Oktobober 2022 yang di tanda tangani olehSdr. TEGUH bahwa kendaraan tersebut di tangan Sdr. TEGUH yang sekarang di Oper Alih Gadai ke pihak orang lain di Solo Jawa Tengah, kehawatiran-kehawatiran Sdr. TEGUH Mobil tersebut dari Sdr. IRWAN (Pelapor) masih keadaan Akar Kredit, bahkan bukan atas nama sendiri yang di khawatirkannya juga karena mobil tersebut masih atas nama orang lain, penasihat hukum melakukan upaya pembelaan demi kepentingan hukum klien kami bahwa Sdr. IRWAN yang mengakui sebagai pemilik pada kenyataannya Pelapor dalam kasus tindak pidana dugaan pengelapan. Sebgaimana di maksud
Pasal 378 KUHP tidak memenuhi unsur Tindak Pidana, malah Oknum Kapolsek Cikarang Timur AKP. POL. BAMBANG K Klien kami di tetapkan tersangka penasihat hukum merasa keberatan sehingga klien kami menimbulkan materil imateril yang dengan sengaja menyerang kemerdekaan seseorang dan martabat dan hargadiri dan atau merasa dirinya di lakukan pencemaran nama baik sebagaimana di maksud pasa 333.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan luka berat sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun (K.U.H.P. 90).
(3) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, ia dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
5
(4) (4) Hukuman yang ditentukan dalam pasal ini dikenakan juga kepada orang yang sengaja memberi tempat untuk menahan (merampas kemerdekaan) orang dengan melawan hak. (K.U.H.P. 35, 52, 56-2e, 79-2e, 328, 337, 359) KUHP dan atau
2. Bahwa Sdr. IRWAN dalam kasus ini (Pelapor) yang sengaja merugikan klien kami untuk itu yang kami harapkan supaya pelapor mempertanggungjawabkan dihadapan hukum dan atau Penasihan Sdr. IWAN GHOZIN (tersangka) supaya di bebaskan demi hukum.
3. Bahwa tersangka bagaimana bisa secara langsung dilakukan penangkapan sedangkan kasus tindak pidana Penggelapabn tidak memenuhi unsur pidana, pelapor (Korban) tidak memiliki dan atau tidak mempunyai fakta dan atau bukti-bukti untuk menjerat tersangka sehingga kuasa hukum dan atau penasehat hukum sampai mengajukan permohonan Pra Peradilan demi kepentingan hukum tersangka, yang sekarang dijadikan korban dengan adanya tuduhan yang disangkakan kasus tindak pidana dugaan penggelapan sebgaimana yang di maksud pasal 372 KUHP dari pihak tersangka siap di hadapkan di muka persidangan bila mana sewaktu-waktu di butuhkan dan secara tegas mengajukan ganti rugi baik materil imateril yang sepantasnya dan kewajaran secara prosedur kurang
lebih sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyard) untuk di bebani oleh pihak TERMOHON dan Atau Negara atau oknum yang sengaja MELANGGAR HUKUM dan atau melawan hukum
6
4. Bahwa kuasa hukum dan atau penasehat hukum kepada ketua Majelis Hakim yang Mulia supaya dapat memberikan tanggapan sebaik-baiknya demi untuk memulihkan nama baik tersangka di kalangan masyarakat banyak.
Hormat kami,
KUASA HUKUM / PENASEHAT HUKUM
KH. MOCH. MAS NOTO S. LAMRI ABD. ASSEKHI,SH
Ketua Pusat LBH Lembaga Bantuan Hukum Mutiara Yustisia Nusantara Indonesia Advokat & Konsultan Hukum Paralegal Pembela umum Dewan Pimpinan Nasional PRADIN Persatuan Advokat Indonesia
|