Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G.S/2024/PN Ckr PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT VARIA CENTRALARTHA Maria Ulfah Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT VARIA CENTRALARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maria Ulfah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.633.439,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara aquo.
  3. Menghukum TERGUGAT Dan TURUT TERGUGAT untuk membayar hutang/ kewajibannya sesuai perjanjian atau sebagai ganti rugi kepada PENGGUGAT sesuai besaran kerugian yang diderita yang telah tercantum jelas dalam poin 6 gugatan aquo ke Pengadilan Negeri Cikarang, secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
  4. Hutang Pokok      : Rp.   53.138.604,00,-

Hutang Bunga     : Rp.   51.766.600,00,-

Hutang Denda     : Rp.     6.728.439,00,-

Jumlah                 : Rp. 111.633.643,00,-

  1. (terbilang: seratus sebelas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah).
  2. Menyatakan   sah   dan   berharga  SITA JAMINAN   ( CONSERVA TOIR BESLAG )  berupa:

sebidang tanah darat dengan luas 421 meter persegi terletak di Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01184 tertanggal 04-04-1997 dengan Surat ukur Nomor 10.05.17.06.01235/1997 atas nama Maria Ulfah yang sudah diikat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 10904/2019 Peringkat Pertama dari kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dengan Notaris / PPAT Inda Astuti.Menyatakan bahwa TERGUGAT Dan TURUT TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak