Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Pangan ) ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H. 1.AL RIANTO als AL bin (alm) MUNIR
2.M. RIZKI bin (alm) LAIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Pangan )
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-18/M.2.31/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL RIANTO als AL bin (alm) MUNIR[Penahanan]
2M. RIZKI bin (alm) LAIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa I AL RIANTO als AL bin (alm) MUNIR  dan Terdakwa II M. RIZKI bin (alm) LAIH baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Warung jamu Sidomulcul atau Jack milik Terdakwa AL RIANTO yang beralamat Kp. Kompa, Rt 005/006 Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Menjual,  menawarkan, menyerahkan  atau membagi-bagikan barang yang di ketahuinya membahayakan  nyawa  atau Kesehatan Sedangkan sifat bahayanya itu tidak di beritahukan Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 Yudha Dwi Pamungkas bersama dengan Yuma Adi Utomo yang merupakan anggota Tim Presisi Polda Metro Jaya melakukan penangkapan Terdakwa I AL RIANTO als AL bin (alm) MUNIR  dan Terdakwa II M. RIZKI bin (alm) LAIH di Warung jamu Sidomulcul atau Jack milik Terdakwa AL RIANTO yang beralamat Kp. Kompa, Rt 005/006 Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dan menemukan 1 (satu) keranjang plastik warna orange, 1 (satu) teko plastik literan, 10 (sepuluh) bungkus plastik minuman alkohol oplosan ukuran ¼ liter dengan harga @ Rp. 10.000,- (sepuluh ribu), 1 (satu) bungkus plastik minuman alkohol oplosan ukuran ½ liter dengan harga @ Rp. 20.000 (dua puluh ribu), 1 (satu) botol plastik minuman alkohol oplosan ukuran 1 liter dengan harga @ Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa I AL RIANTO als AL bin (alm) MUNIR  dan Terdakwa II M. RIZKI bin (alm) LAIH
  • Bahwa terdakwa I membuat minuman oplosan tersebut dengan cara mencampurkan 1 (satu) gallon air mineral ukuran 19 liter, 6 (enam) sachet Extrajoss, 4 (empat) botol coca cola ukuran @1,5 Liter, ½ sendok teh biang Wizky, 3 (tiga) liter alcohol 97%  ke dalam botol galln ukuran 19 liter yang kosong selanjutnya di aduk-aduk hingga merata, selanjutnya dituang kedalam plastik ukuran ¼, ½ , 1 liter dan kemudian dijual oleh terdakwa II di toko terdakwa I di Warung jamu Sidomulcul atau Jack milik Terdakwa AL RIANTO yang beralamat Kp. Kompa, Rt 005/006 Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dengan harga ¼ liter dengan harga @ Rp. 10.000,- (sepuluh ribu), 1 (satu) bungkus plastik minuman alkohol oplosan ukuran ½ liter dengan harga @ Rp. 20.000 (dua puluh ribu), 1 (satu) botol plastik minuman alkohol oplosan ukuran 1 liter dengan harga @ Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan dijual ke masyarakat sekitar
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk Menjual,  menawarkan, menyerahkan  atau membagi-bagikan barang yang di ketahuinya membahayakan  nyawa  atau Kesehatan Sedangkan sifat bahayanya itu tidak di beritahukan Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.13.24.0008 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandung yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera rachmawati, Apt., tanggal 18 Oktober 2024 dengan hasil terdeteksi PK Etanol dengan kadar 14,16%.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Paragraf 11  Pasal 64 poin 21 butir (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atau

Kedua

Bahwa ia Terdakwa I AL RIANTO als AL bin (alm) MUNIR  dan Terdakwa II M. RIZKI bin (alm) LAIH baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Warung jamu Sidomulcul atau Jack milik Terdakwa AL RIANTO yang beralamat Kp. Kompa, Rt 005/006 Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Menjual,  menawarkan . menyerahkan  atau membagi-bagikan barang yang di ketahuinya membahayakan  nyawa  atau Kesehatan orang, sedangkan sifat bahanya  itu tidak di beritahukannya, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 Yudha Dwi Pamungkas bersama dengan Yuma Adi Utomo yang merupakan anggota Tim Presisi Polda Metro Jaya melakukan penangkapan Terdakwa I AL RIANTO als AL bin (alm) MUNIR  dan Terdakwa II M. RIZKI bin (alm) LAIH di Warung jamu Sidomulcul atau Jack milik Terdakwa AL RIANTO yang beralamat Kp. Kompa, Rt 005/006 Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dan menemukan 1 (satu) keranjang plastik warna orange, 1 (satu) teko plastik literan, 10 (sepuluh) bungkus plastik minuman alkohol oplosan ukuran ¼ liter dengan harga @ Rp. 10.000,- (sepuluh ribu), 1 (satu) bungkus plastik minuman alkohol oplosan ukuran ½ liter dengan harga @ Rp. 20.000 (dua puluh ribu), 1 (satu) botol plastik minuman alkohol oplosan ukuran 1 liter dengan harga @ Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa I AL RIANTO als AL bin (alm) MUNIR  dan Terdakwa II M. RIZKI bin (alm) LAIH
  • Bahwa terdakwa I membuat minuman oplosan tersebut dengan cara mencampurkan 1 (satu) gallon air mineral ukuran 19 liter, 6 (enam) sachet Extrajoss, 4 (empat) botol coca cola ukuran @1,5 Liter, ½ sendok teh biang Wizky, 3 (tiga) liter alcohol 97%  ke dalam botol galln ukuran 19 liter yang kosong selanjutnya di aduk-aduk hingga merata, selanjutnya dituang kedalam plastik ukuran ¼, ½ , 1 liter dan kemudian dijual oleh terdakwa II di toko terdakwa I di Warung jamu Sidomulcul atau Jack milik Terdakwa AL RIANTO yang beralamat Kp. Kompa, Rt 005/006 Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dengan harga ¼ liter dengan harga @ Rp. 10.000,- (sepuluh ribu), 1 (satu) bungkus plastik minuman alkohol oplosan ukuran ½ liter dengan harga @ Rp. 20.000 (dua puluh ribu), 1 (satu) botol plastik minuman alkohol oplosan ukuran 1 liter dengan harga @ Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan dijual ke masyarakat sekitar
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk Menjual,  menawarkan . menyerahkan  atau membagi-bagikan barang yang di ketahuinya membahayakan  nyawa  atau Kesehatan orang, sedangkan sifat bahanya  itu tidak di beritahukannya
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.13.24.0008 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandung yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera rachmawati, Apt., tanggal 18 Oktober 2024 dengan hasil terdeteksi PK Etanol dengan kadar 14,16%.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 204 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya