Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
298/Pdt.Bth/2021/PN Ckr PT. Prime Univac Indonesia 1.PT. LSMTRON MACHINERY INDONESIA
2.PT. Korina Abadi Tehnik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 298/Pdt.Bth/2021/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 20 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Prime Univac Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ivan Ezar, S.HPT. Prime Univac Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT. LSMTRON MACHINERY INDONESIA
2PT. Korina Abadi Tehnik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Pelawan;
  2. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 25 November 2021 Nomor 16/Eks.BANI/2021/PN.Ckr jo Nomor 43046/VII/ARB-BANI/2020 batal demi hukum;
  3. Mencabut seluruh sita eksekusi terhadap asset-aset yang disita berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 25 November 2021 Nomor 16/Eks.BANI/2021/PN.Ckr jo Nomor 43046/VII/ARB-BANI/2020;
  4. Membebankan biaya atas pemeriksaan gugatan aquo kepada Para Terlawan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak