Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa AHMAD SAHEL Alias SAHEL bin ABDULLOH (alm) pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Bumi Bahagia RT. 003/018 Kav. Plamboyan Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa telah menerima 1 (satu) bungkus rokok Esse yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi : 6 (enam) bungkus plastic yang dilakban kertas warna biru berisikan Kristal putih (sabu) dan 6 (enam) bungkus plastic yang dilakban kertas warna merah berisikan Kristal putih (sabu) dengan dengan berat netto 3,94 gram dari Jiung (DPO), terdakwa dapat menerima barang tersebut yaitu awalnya pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa mengirim pesan / chat kepada Jiung (DPO) “jadi narik mang” dijawab Jiung (DPO) “jadi.. nitip 5 jih ya” dijawab terdakwa “ok”, selanjutnya sekira pukul 15.48 Wib Jiung (DPO) mengirim maps tempat narkotika/sabu tersebut untuk diambil, kemudian terdakwa menuju ke tempat tersebut yaitu di Jl. Bumi Bahagia RT. 003/018 Kav. Plamboyan Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. Bekasi, namun Soegeng Riyanto dan Jetson LB (keduanya merupakan anggota Kepolisian RI) telah mendapat informasi dari masyarakat di Jl. Bumi Bahagia RT. 003/018 Kav. Plamboyan Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. Bekasi diduga telah terjadi tindak penyalahgunaan narkotika kemudian menuju ketempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan diteukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok Esse yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi : 6 (enam) bungkus plastic yang dilakban kertas warna biru berisikan Kristal putih (sabu) dan 6 (enam) bungkus plastic yang dilakban kertas warna merah berisikan Kristal putih (sabu), adapun saat diintrograsi terdakwa menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik Jiung (DPO) yang ditempel dan akan didistribusikan/ ditempel kembali sesuai arahan Jiung (DPO)
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium PL205FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 02 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Plt.Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si.,M.Si, dengan hasil pemeriksaan : Jenis sampel : 1, 2 dan 3, Kodifikasi : A, B dan C seluruhnya Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri atau rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat berwenang lainnya ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa AHMAD SAHEL Alias SAHEL bin ABDULLOH (alm) pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Bumi Bahagia RT. 003/018 Kav. Plamboyan Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 Soegeng Riyanto dan Jetson LB (keduanya merupakan anggota Kepolisian RI) telah mendapat informasi dari masyarakat di Jl. Bumi Bahagia RT. 003/018 Kav. Plamboyan Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. Bekasi diduga telah terjadi tindak penyalahgunaan narkotika, kemudian setelah mendapat informasi tersebut Soegeng Riyanto dan Jetson LB menuju ketempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan diteukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok Esse yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi : 6 (enam) bungkus plastic yang dilakban kertas warna biru berisikan Kristal putih (sabu) dan 6 (enam) bungkus plastic yang dilakban kertas warna merah berisikan Kristal putih (sabu), adapun saat diintrograsi terdakwa menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik Jiung (DPO) yang ditempel dan akan didistribusikan/ ditempel kembali sesuai arahan Jiung (DPO)
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium PL205FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 02 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Plt.Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si.,M.Si, dengan hasil pemeriksaan : Jenis sampel : 1, 2 dan 3, Kodifikasi : A, B dan C seluruhnya Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri atau rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat berwenang lainnya ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------- |