Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) ATIKA SARI ANTOKANI, S.H. 1.TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG
2.FAJAR ANANDI als ANAN bin ASMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 181 /M.2.31/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ATIKA SARI ANTOKANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG[Penahanan]
2FAJAR ANANDI als ANAN bin ASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------ Bahwa Terdakwa I TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG bersama dengan Terdakwa II FAJAR ANANDI als ANAN pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 20.22 Wib dan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 di pinggir Jalan Raya Kemiri Kel/Ds. Jayamakmur Kec. Jayakerta Kab. Karawang – Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang mengadili perkara tersebut, namun sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG bersama dengan Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN di rumah yang beralamat Jl. Manggarai Utara II Rt. 008/004 Kel. Manggarai Kec. Tebet Jakarta Selatan sedang menggunakan / mengonsumsi narkotika jenis sabu tiba – tiba Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG di telpon oleh saudara PACI dengan menggunakan WhatsApp yang meminta agar Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG menjemput narkotika jenis sabu, dan Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG di perintahkan untuk persiapan namun untuk waktunya masih belum pasti, kemudian Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG menyampaikan dan mengajak Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN untuk menjemput narkotika jenis sabu, karena waktunya belum pasti lalu setelah selesai Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG menggunakan / mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN akhirnya Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG kembali bekerja, kemudian sekitar jam 16.00 Wib pada saat Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG masih bekerja mengantarkan paket konsumen Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG di telpon lagi oleh saudara PACI yang memerintahkan Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG untuk jalan ke daerah Cibuaya Kabupaten Karawang – Jawa Barat, karena Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG masih bekerja mengantarkan paket akhirnya sekitar jam 16.30 Wib Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG menghubungi Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN melalui WhatsApp yang memberitahukan dan memerintahkan Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN untuk menemuin Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG di kantor J&T Jl. Asem Baris Raya No. 7 Kb. Baru Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan, kemudian sekitar jam 17.30 Wib Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN sampai di kantor J&T Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG langsung menukarkan motor Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG lebih dulu kepada teman Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG , lalu Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG langsung berangkat ke Karawang – Jawa Barat bersama dengan Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN, selanjutnya sekitar jam 18.15 Wib pada saat Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG dengan Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN sampai di daerah Halim Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG di telpon lagi oleh saudara PACI untuk memastikan lagi apakah Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG sudah jalan atau belum sekaligus mengirimkan alamat yaitu Jalan Pasar Cibuaya Kecamatan Cibuaya Kab. Karawang – Jawa Barat, karena Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG di bonceng oleh Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN maka Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG bisa menerima telpon dari saudara PACI, selanjutnya sekitar jam 19.00 Wib sebelum Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG sampai di Pasar Cibuaya Kab. Karawang Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG di telpon lagi oleh saudara PACI apabila ada perubahan alamat pengambilan narkotika jenis sabu, lalu saudara PACI memberikan alamat Jalan Raya Kemiri Kel/Ds. Jayamakmur Kec. Jayakerta Kab. Karawang – Jawa Barat dan pada saat tersebut berhubung Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN yang membawa motor maka saudara PACI berkomunikasi dengan Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN dengan patokan SMKN Jayakerta kab. Karawang, sesampainya di depan SMKN Jayakerta Kab. Karawang Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG di suruh terus jalan dan sekitar jam 20.22 Wib masih di Jalan Raya Kemiri Kel/Ds. Jayamakmur Kec. Jayakerta Kab. Karawang – Jawa Barat yang lokasinya tidak jauh dari SMKN Jayakerta Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG bertemu dengan seseorang yang perawakan sedang dan berbadan tinggi namun untuk wajahnya di tutup dengan menggunakan masker sambil berkata “kamu BOY ya, ini barangnya” sambil menyerahkan 1 (satu) buah tas Spunbond warna hitam yang berisi paket narkotika jenis sabu dan langsung diterima oleh Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN, setelah Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG dan Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN mendapatkan paket sabu tersebut Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG dan Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN langsung pergi meninggalkan lokasi dan langsung mengarah untuk pulang sedangkan paket 1 (satu) buah tas Spunbond warna hitam yang berisi paket narkotika jenis sabu tersebut di gantung oleh Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN di gantungan sepeda motor yang Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG dan Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN  kendarai, pada saat Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG baru jalan Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG sempat memberikan kabar kepada saudara PACI apabila paket sudah putus (atau sudah Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG terima) dengan cara mengirimkan pesan melalui WhatsApp, setelah di balas oleh saudara PACI namun Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG dan Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN  jalan Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG sempat menghapus semua percakapan antara Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG dengan saudara PACE di WhatsApp, dan sekitar jam 21.40 Wib pada saat Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG bersama dengan Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN sampai di Daerah Jalan Tambun Kab. Bekasi Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG kemudian sekitar jam 22.06 Wib pada saat Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG sampai di lampu merah Jl. Chairil Anwar Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG langsung di hadang oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman dan langsung menangkap Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG dan juga Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN, dari penangkapan tersebut petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas Spunbond didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode “A” yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan Teh Cina didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih sabu berat bruto 1.059 gram / berat netto 997 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening kode “B” yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan Teh Cina didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih sabu berat bruto 1.056 gram / berat netto 997 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening kode “C” yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan Teh Cina didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih sabu berat bruto 1.054 gram / berat netto 996 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening kode “D” yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan Teh Cina didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih sabu berat bruto 1.054 gram / berat netto 996 gram, selain itu petugas Kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Handphone Infinix warna orange berikut simcard milik Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG , 1 (satu) unit Handphone Vivo warna Gold berikut simcard milik Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN, 1 (satu) buah tas slempang warna merah dan 1 (saru) unit sepeda Motor Yamaha Fino selanjutnya Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 82/12466.POLISI/2024, tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh SETYO PRABOWO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Cikarang. Setelah dilakukan penimbangan atau perhitungan barang tersebut di bungkus disimpulkan bahwa diduga :
  • narkotika jenis Sabu 1 (satu) bungkus plastik bening kode “A” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Teh Cina di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga jenis Sabu dengan rincian berat Brutto: 1,059 Gram Netto: 997 Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode “B” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Teh Cina di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga jenis Sabu dengan rincian berat Brutto: 1,056 Gram Netto: 997 Gram,;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode “C” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Teh Cina di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga jenis Sabu dengan rincian Brutto: 1,054 Gram Netto: 996 Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode “D” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Teh Cina di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga jenis Sabu dengan rincian Brutto: 1,054 Gram Netto: 996 Gram. Total Brutto: 4,233 Gram Netto: 3,986 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN nomor : PL20FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 07 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories disimpulkan bahwa daftar barang bukti (terlampir) yang berisikan kristal putih sabu dengan berat netto akhir keseluruhan Berat netto awal A: Total Sampel A: 4,7129 Gram, B: Total Sampel B: 4,7125 Gram, C: Total Sampel C: 4,7165 Gram, D: Total Sampel D: 4,7322 Gram. Berat netto akhir A: Total Sampel A: 4,6843 Gram, B: Total Sampel B: 4,6815 Gram, C: Total Sampel C: 4,6835 Gram, D: Total Sampel D: 4,7007 Gram milik tersangka saudara TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG dan saudara FAJAR ANANDI als ANAN bin ASMAN memang Benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu milik terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

------ Bahwa Terdakwa I TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG bersama dengan Terdakwa II FAJAR ANANDI als ANAN pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 22.06 Wib dan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Lampu Merah Jl. Chairil Anwar Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang mengadili perkara tersebut, namun sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,  telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------

 

  • Bahwa pada awalnya pada Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 22.06 Wib pada saat Saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK, S.E, Saksi SINGGIH PERMANA dan saksi SONY AGUSTINUS yang merupakan anggota kepolisian dari team Ospnal Subnit 5 Polres Metropolitan Bekasi sedang observasi di kewilayahan di Jalan Pangeran Diponegoro Ds. Tambun Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi Saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK, S.E, Saksi SINGGIH PERMANA dan saksi SONY AGUSTINUS mencurigai melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan yang mana kedua orang tersebut telah membawa tas warna hitam yang di gantung didasbord sepeda motor Yamaha Fino, kemudian Saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK, S.E, Saksi SINGGIH PERMANA dan saksi SONY AGUSTINUS membuntuti kedua pelaku tersebut dengan menggunakan sepeda motor setelah Saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK, S.E, Saksi SINGGIH PERMANA dan saksi SONY AGUSTINUS lakukan analisa terhadap kedua pelaku tersebut akhirnya Saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK, S.E, Saksi SINGGIH PERMANA dan saksi SONY AGUSTINUS memutuskan memberhentikan kedua pelaku, pada saat di Lampu Merah Jl. Chairil Anwar Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi Saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK, S.E, Saksi SINGGIH PERMANA dan saksi SONY AGUSTINUS langsung memberhentikan sepeda motornya dan langsung mengamankan kedua pelaku yang bernama TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG dan FAJAR ANANDI als ANAN bin ASMAN, setelah di lakukan pengecekan terhadap barang bawaannya di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas spunbond warna hitam bertuliskan Ramayana di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode “A” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan teh Cina didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih sabu dengan berat brutto 1059 gram/netto 997 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening kode “B” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan teh Cina didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih sabu dengan berat brutto 1056 gram/netto 997 gram,  1 (satu) bungkus plastik bening kode “C” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan teh Cina didalamnya  terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih sabu dengan berat brutto 1054 gram/netto 996 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening kode “D” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan teh Cina didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih sabu dengan berat brutto 1054 gram/netto 996 gram, selain barang bukti narkotika Saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK, S.E, Saksi SINGGIH PERMANA dan saksi SONY AGUSTINUS juga menyita barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone Infinix warna orange berikut simcard milik Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG ,  1 (satu) unit handphone Vivo warna Gold berikut simcard milik Terdakwa FAJAR ANANDI als ANAN bin ASMAN  , 1 (satu) buah tas slempang warna merah milik Terdakwa TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG  serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam No. Pol : B 3699 SWU berikut kunci kontak, selanjutnya para terdakwa  berikut barang bukti Saksi dibawa ke kantor Polres Metropolitan Bekasi guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 82/12466.POLISI/2024, tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh SETYO PRABOWO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Cikarang. Setelah dilakukan penimbangan atau perhitungan barang tersebut di bungkus disimpulkan bahwa diduga :
  • narkotika jenis Sabu 1 (satu) bungkus plastik bening kode “A” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Teh Cina di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga jenis Sabu dengan rincian berat Brutto: 1,059 Gram Netto: 997 Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode “B” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Teh Cina di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga jenis Sabu dengan rincian berat Brutto: 1,056 Gram Netto: 997 Gram,;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode “C” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Teh Cina di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga jenis Sabu dengan rincian Brutto: 1,054 Gram Netto: 996 Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode “D” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Teh Cina di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga jenis Sabu dengan rincian Brutto: 1,054 Gram Netto: 996 Gram. Total Brutto: 4,233 Gram Netto: 3,986 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN nomor : PL20FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 07 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories disimpulkan bahwa daftar barang bukti (terlampir) yang berisikan kristal putih sabu dengan berat netto akhir keseluruhan Berat netto awal A: Total Sampel A: 4,7129 Gram, B: Total Sampel B: 4,7125 Gram, C: Total Sampel C: 4,7165 Gram, D: Total Sampel D: 4,7322 Gram. Berat netto akhir A: Total Sampel A: 4,6843 Gram, B: Total Sampel B: 4,6815 Gram, C: Total Sampel C: 4,6835 Gram, D: Total Sampel D: 4,7007 Gram milik tersangka saudara TOPAN ARIBI WIBOWO als TOPAN bin SUHENDANG dan saudara FAJAR ANANDI als ANAN bin ASMAN memang Benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis sabu milik terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya