Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2020/PN Ckr 1.Rizky Putradinata,S.H.
2.BEATRIX MONITA , SH
1.VERI VERNANDO Als VERI alm DEDI RIDWAN
2.SAMYONG SUHARTONO Als AYONG Bin ENONG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.S/2020/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-1068/M.2.31/Eoh.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Putradinata,S.H.
2BEATRIX MONITA , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERI VERNANDO Als VERI alm DEDI RIDWAN[Penahanan]
2SAMYONG SUHARTONO Als AYONG Bin ENONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    C.    Dakwaan        

    
-------- Bahwa ia Terdakwa I VERI VERNANDO als VERI bin (alm) DEDI RIDWAN bersama-sama dengan Terdakwa II  SAMYONG SUHARTONO als AYONG bin ENONG dan Sdr.EMBUH als KOJEK (DPO) Pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020 sekira jam 23.00 wib atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2020 atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2020 bertempat di Gudang /Workshop DK 37 PT. WIJAYA KARYA (WIKA) Ds.Hegarmukti Kec.Cikarang Pusat, Kab. Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020 Terdakwa I VERI VERNANDO mulai bekerja dari jam 08.00 Wib sampai dengan jam 20.00 wib di Work Shop DK 37 PT. WIJAYA KARYA (WIKA), akan tetapi ditengah-tengah melaksanakan pekerjaan pada jam 16.00 wib terdakwa I VERI VERNANDO memiliki niat untuk mengambil besi ulir dengan ukuran/diameter 36 mm dan panjang 4 (empat) meter milik PT. PT. WIJAYA KARYA (WIKA) dengan cara menghitung besi tersebut sebanyak 123 potong dan mempersiapkan surat jalannya.
-    Kemudian pada pukul 22.00 wib Terdakwa I VERI VERNANDO yang masih berada di tempat kerjanya menghubungi Terdakwa II SAMYONG SUHARTONO yang merupakan rekan kerjanya sebagai Security Fabrikasi work shop DK 37 PT. WIJAYA KARYA (WIKA) yang sedang berada dirumah agar mencari truk sewaan beserta kuli angkut dan supirnya untuk membawa keluar 123 potong besi yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa I VERI VERNANDO.
-    Selanjutnya Terdakwa II SAMYONG SUHARTONO menghubungi Saksi MULYADI als EKO Bin LEGEM untuk menjadi kuli angkut besi dan mencarikan truk sewaan dan Saksi MULYADI menghubungi saksi YOGI SUTISNA Bin ENTUY untuk mencarikan sewaan truk dan menjadi kuli angkut. Kemudian atas perintah Terdakwa II SAMYONG SUHARTONO dengan mengatakan bahwa terdapat  surat jalan resmi untuk mengangkut besi tersebut saksi MULYADI dan Saksi YOGI berangkat menuju work shop DK 37 PT. WIJAYA KARYA (WIKA)  dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol B-9406 WY.  Kemudian Terdakwa II SAMYONG SUHARTONO mengajak sdr. EMBUH als KOJEK (DPO) pergi ke work shop DK 37 PT. WIJAYA KARYA (WIKA) untuk mengambil besi tersebut.  Setelah itu Terdakwa II SAMYONG SUHARTONO, sdr. EMBUH als KOJEK (DPO), saksi MULYADI dan Saksi YOGI setelah sampai di  work shop DK 37 PT. WIJAYA KARYA (WIKA) menemui Terdakwa I VERI VERNANDO. Selanjutnya Terdakwa I VERI VERNANDO memberikan 2 (dua) surat jalan berwarna merah dan kuning kepada saksi MULYADI dan Saksi YOGI dan mengatakan kepada kepada Terdakwa II SAMYONG SUHARTONO apabila besi yang diambil tersebut berhasil dijual maka akan diberikan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), atas tawaran tersebut Terdakwa II SAMYONG SUHARTONO setuju dan menyanggupi tawaran tersebut.
-    Kemudian Terdakwa II SAMYONG SUHARTONO menunjukan besi yang akan diangkut kepada saksi MULYADI dan Saksi YOGI. Pada saat itupula Terdakwa I VERI VERNANDO menyatakan bahwa untuk ongkos muat saksi MULYADI dan Saksi YOGI diberikan uang sebanyak masing-maisng Rp. 500.000 (lima ratus ribu) dan untuk sewa truck nya Terdakwa I VERI VERNANDO menyanggupi harga sewa yang ditawarkan oleh Saksi YOGI yaitu sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
-    Setelah itu pada pukul 23.00 wib Terdakwa I VERI VERNANDO memerintahkan saksi MULYADI, Saksi YOGI dan sdr. EMBUH als KOJEK (DPO) untuk menaikan 123 (seratus dua puluh tiga) potongan besi ke bak truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol B-9406 WY dengan ditutupi dengan terpal. Setelah potongan besi tersebut dinaikan ke dalam truk terdakwa I VERI VERNANDO bertanya kepada Terdakwa II SAMYONG SUHARTONO untuk mencarikan tempat yang aman untuk menjual besi tersebut. Kemudian terdakwa II SAMYONG SUHARTONO mengatakan tidak tahu tempatnya dan mengatakan bahwa yang mengetahui adalah sdr. EMBUH als KOJEK (DPO). Kemudian sdr. EMBUH als KOJEK (DPO) menyatakan ia mengetahui tempat yang aman untuk menjual besi tersebut dan mengarahkan saksi MULYADI dan Saksi YOGI untuk mengikuti sdr. EMBUH als KOJEK (DPO).
-    Bahwa saat terdakwa I VERI VERNANDO akan meninggalkan gudang work shop DK 37 PT. WIJAYA KARYA (WIKA) bersama dengan Terdakwa II SAMYONG SUHARTONO, sdr. EMBUH als KOJEK (DPO) dan saksi MULYADI dan Saksi YOGI yang mengendarai Truk tersebut bertemu dengan saksi TEDI HERMANTO yang merupakan security yang berjaga pada malam itu menanyakan kepada terdakwa I VERI VERNANDO terkait surat jalan truck tersebut, kemudian dijawab oleh terdakwa I VERI VERNANDO bahwa surat menyusul karena ini urgent.
-    Kemudian sdr. EMBUH als KOJEK (DPO) dan Terdakwa II SAMYONG SUHARTONO dengan menggunakan sepeda motor berada di depan untuk menunjukan arah truck yang dibawa oleh Saksi YOGI dan Saksi MULYADI sedangkan terdakwa I VERI VERNANDO menggunkan sepeda motor mengawal dibelakang truk tersebut.  Setelah itu terdakwa I VERI VERNANDO, Terdakwa II SAMYONG SUHARTONO dan sdr. EMBUH als KOJEK (DPO) tiba di sebuah lapak jual beli besi tua di pinggir jalan kalimalang pintu 11 Jababeka. Kemudian besi tersebut diturunkan dan ditimbang oleh pembeli/pemilik lapak besi tua tersebut dan Terdakwa I VERI VERNANDO menerima hasil penjualan besi seberat 2 (dua) ton tersebut seharga Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sebelum Saksi YOGI dan Saksi MULYADI pergi meninggalkan tempat tersebut Terdakwa I VERI VERNANDO mengambil kembali surat jalan yang diberikan sebelumnya.
-    Bahwa hasil dari penjualan besi tersebut oleh Terdakwa I VERI VERNANDO digunakan untuk :
a.    Uang sewa truk sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
b.    Upah tenaga angkut saksi YOGI dan saksi Mulyadi masing-masing Rp. 500.000 (lima ratus ribu).
c.    Bagian keuntungan Terdakwa II SAMYONG SUHARTONO sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
d.    Sisanya sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) menjadi bagian keuntungan terdakwa I VERI VERNANDO yang digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan pribadinya sehingga hanya tersisa Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).  
-    Bahwa oleh Terdakwa II SAMYONG SUHARTONO uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) diberikan kepada sdr. EMBUH als KOJEK (DPO) sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk membayar hutang serta keperluan sehari-hari.
-    Setelah itu pada hari hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 09.30 saksi TEDI bertemu dengan terdakwa I VERI VERNANDO dan menanyakan surat jalan barang yang dibawa pada hari Jum’at malam, kemudian oleh terdakwa I VERI VERNANDO surat tersebut diserahkan kepada saksi TEDI.
-    Selanjutnya pada hari kamis, tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 18.30 saksi TONI MUGNI menerima laporan dari Saksi NANA ROHMANA terdapat surat jalan barang milik PT.WIKA yang berlokasi di DK 37 menuju DK 34, kemudian saksi NANA ROHMANA melakukan kroscek kepada staf gudang DK 34 saksi NOVAL DAHI dan mengatakan bahwa tidak ada barang masuk dari DK 37 ke DK 34.  Setalah dilakukan pengecekan bahwa surat jalan yang dibuat oleh terdakwa I VERI VERNANDO adalah fiktif dimana seharusnya surat jalan tersebut yang berhak membuat adalah bagian staf gudang workshop DK 37 yaitu sdr. FAUZI, sdr.SAIFUL dan sdr.VERI. Selain itu seharusnya besi yang diambil oleh Terdakwa I VERI VERNANDO dan Terdakwa II SAMYONG SUHARTONO dimasukan dalam kontainer dan difabrikasi kembali sehingga tidak dibawa keluar. Atas kejadian tersebut Terdakwa I VERI VERNANDO dimintai klarifikasi oleh pihak PT.WIJAYA KARYA (WIKA) dan mengakui bahwa ia yang membuat surat jalan fiktif tersebut.
-    Bahwa Terdakwa I VERI VERNANDO dan Terdakwa II SAMYONG SUHARTONO dalam mengambil barang berupa besi ulir batangan dengan diameter 36 mm dan panjang 4 meter sebanyak 123 potong besi tersebut tanpa izin dari pemiliknya yaitu PT. WIJAYA KARYA (WIKA).
-    Bahwa atas kejadian tersebut PT.WIJAYA KARYA (WIKA) mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
--------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya