Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Ckr USUP SUPRIYADI 1.DIAN MARDIANSYAH
2.RIRIN ANDRAYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USUP SUPRIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh Nur Latief S.HUSUP SUPRIYADI
Tergugat
NoNama
1DIAN MARDIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 396.200.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Cidera Janji/Wanprestasi ;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembayaran sebesarĀ  Rp.46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai atau transfer dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat ;
  4. Menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I yang tertuang dalam Surat Perjanjian jual beli secara Kredit Kavling Bumi Kusuma Asri No : 01/BKA.VI/No.22.23/13.01.2020
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
  6. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindicatoir Beslaag yang telah diletakan dalam perkara ini berupa Tanah dan Bangunan tipe 36/168 m2 dengan No Induk Sertifikat Hak Milik:00108 atas nama USUP SUPRIYADI No: SPPT.32.18.120.004.007.0928.0 yang terletak di Kp Cangkring Rt 003 Rw 002 Desa Sukaasih,Kec Sukatani,Kabupaten Bekasi;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarheid bij voorraad), meskipun ada upaya hukum keberatan dari putusan tersebut ;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak