Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2023/PN Nga 1.Petty Dyah Permata, S.H.
2.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
I PUTU ANDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2023/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 57/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Petty Dyah Permata, S.H.
2Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU ANDIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                    P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-20/N.1.16/Eoh.2/05 /2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA       

 

Nama lengkap

:

I PUTU ANDIANA

 

Nomor Identitas

:

5101052509910002.

 

Tempat lahir

:

Mertasari.

 

Umur/tanggal lahir

:

32 tahun / 25 September 1991.

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

 

:

 

Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Desa Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

 

Agama

:

Hindu.

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas.

 

Pendidikan

:

SMP.

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 30-03-2023.

  1.  

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 30-03-2023 s/d  18-04-2023;

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 19-04-2023 s/d   28-05-2023;

 

Penuntut Umum

:

Rutan Klas IIB Negara, sejak tanggal 25-05-2023 s/d    13-06-2023.

 

  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa I PUTU ANDIANA bersama-sama dengan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) telah melakukan tindak pidana: Pertama, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wita bertempat di Tower dengan ID NGA 002  yang beralamat di Jalan Wibisana Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana; Kedua, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan September 2022 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Tower dengan ID NGA 051  yang beralamat di Desa Dangin Tukadaya Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana; Ketiga, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Oktober 2022 sekira pukul 11.30 Wita bertempat di Tower dengan ID NGA 026  yang beralamat di Lingkungan Ketugtug Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana; Keempat, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Nopember 2022 sekira pukul 08.30 Wita bertempat di Tower dengan ID NGA 043 yang beralamat di Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana; Kelima, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Nopember 2022 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Tower dengan ID NGA 013  yang beralamat di Kelurahan Baler Bale Agung Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana; Keenam, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Desember 2022 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Tower dengan ID NGA 070 yang beralamat di Kelurahan Bales Bale Agung Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana; Ketujuh, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Tower dengan ID NGA 016  yang beralamat di Kelurahan Baler Bale Agung Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana; Kedelapan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Desember 2022 sekira pukul 12.30 Wita bertempat di Tower dengan ID NGA 009 yang beralamat di Lingkungan Terusan Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana; Kesembilan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Januari 2023 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Tower dengan ID NGA 028  yang beralamat di Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana; Kesepuluh, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Januari 2023 sekira pukul 10.30 Wita bertempat di Tower dengan ID NGA 028  yang beralamat di Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana; Dan Terdakwa I PUTU ANDIANA bersama-sama dengan saksi I KADEK YONA PRIMANDA (berkas perkara terpisah) telah melakukan tindak pidana kesebelas, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Januari 2023 sekira pukul 12.30 Wita bertempat di Tower dengan ID NGA 009 yang beralamat di Lingkungan Terusan Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu dari bulan Agustus Tahun 2022 sampai dengan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2022 dan Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis , mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa perbuatan pertama berawal sekitar bulan Agustus Tahun 2022 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) sepakat untuk bertemu di areal parkir sebelah timur pasar Ijo Gading untuk berunding menentukan tower mana yang akan diambil baterinya, lalu Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) sepakat berangkat menuju Tower dengan ID NGA 002 yang beralamat di Jalan Wibisana Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih Nopol B 2634 BZG yang merupakan kendaraan operasional yang dibawa oleh saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah). Setelah sampai di tempat tujuan, saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) memarkir kendaraan di depan tower. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) langsung menuju areal tower lalu saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) naik ke lantai dua tower melalui tangga tower sedangkan Terdakwa menunggu di bawah. Setelah sampai di lantai dua tower, saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) langsung membuka rak bateri dengan cara memutar gembok. Setelah terbuka langsung mengambil 4 (empat) buah battery dengan cara melepas klem battery menggunakan obeng, lalu battery tersebut diturunkan satu per satu dengan menggunakan tali yang telah disiapkan Terdakwa dari rumah. Selanjutnya Terdakwa memasukkan 4 (empat) buah battery tersebut ke dalam mobil, kemudian Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) meninggalkan tempat tersebut. Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) menjual 4 (empat) buah battery tersebut dengan harga Rp 1.896.000,- (satu juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) kepada saksi I PUTU ARINDANA pemilik gudang rongsokan. Hasil penjualan tersebut Terdakwa bagi dua bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah).
  • Bahwa perbuatan kedua sekitar bulan September Tahun 2022 sekira pukul 09.30 Wita, pukul 10.00 Wita bertempat di Tower dengan ID NGA 051  yang beralamat di Desa Dangin Tukadaya Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana. Perbuatan ketiga sekitar bulan Oktober Tahun 2022 sekira pukul 11.30 Wita bertempat di Tower dengan ID NGA 026  yang beralamat di Lingkungan Ketugtug Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana. Dan perbuatan keempat sekitar bulan Nopember Tahun 2022 sekira pukul 08.30 Wita bertempat di Tower dengan ID NGA 043 yang beralamat di Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana. Dimana Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) mengambil 4 (empat) buah battery dengan cara yang sama dengan perbuatan pertama dan menjual battery tersebut dengan harga yang sama yakni sebesar Rp 1.896.000,- (satu juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) kepada saksi I PUTU ARINDANA pemilik gudang rongsokan. Hasil penjualan tersebut kemudian Terdakwa bagi dua bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah).
  • Bahwa perbuatan kelima sekitar bulan Nopember Tahun 2022 berawal sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) sepakat untuk bertemu di areal parkir sebelah timur pasar Ijo Gading untuk berunding menentukan tower mana yang akan diambil batterynya. Lalu Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) sepakat berangkat menuju Tower dengan ID NGA 013 yang beralamat di Kelurahan Baler Bale Agung Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih Nopol B 2634 BZG yang merupakan kendaraan operasional yang dibawa oleh saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah). Setelah sampai ditempat tujuan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) memarkir kendaraan di depan tower. Kemudian Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) langsung menuju areal tower lalu saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) membuka kode gembok kunci pagar. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) langsung membuka gembok rak rekti dengan menggunakan kunci No. 114. Setelah terbuka, Terdakwa langsung mengambil 4 (empat) buah battery dengan melepas klem battery menggunakan obeng. Lalu Terdakwa memasukkan 4 (empat) buah battery tersebut ke dalam mobil, dan kemudian Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) meninggalkan tempat tersebut. Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) menjual 4 (empat) buah battery tersebut dengan harga Rp 1.896.000,- (satu juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) kepada saksi I PUTU ARINDANA pemilik gudang rongsokan. Hasil penjualan tersebut Terdakwa bagi dua bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah).
  • Bahwa perbuatan keenam sekitar bulan Desember Tahun 2022 berawal sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) sepakat bertemu di tempat yang sama sebelumnya lalu berangkat bersama menuju Tower dengan ID NGA 070 yang beralamat di Kelurahan Bales Bale Agung Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, lalu Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) masuk kedalam areal tower kemudian saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) membuka rak rekti dengan cara memencet tombolnya karena sudah rusak, setelah terbuka langsung mengambil 4 (empat) buah battery dengan melepas klem battery menggunakan obeng. Selanjutnya Terdakwa memasukkan 4 (empat) buah battery tersebut ke dalam mobil, lalu kemudian Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) meninggalkan tempat tersebut. Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) menjual 4 (empat) buah battery tersebut di tempat gudang rongsokan yang sama dan harga yang sama kemudian hasilnya dibagi dua.
  • Bahwa perbuatan ketujuh sekitar bulan Desember Tahun 2022 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) sepakat bertemu di tempat yang sama sebelumnya lalu berangkat bersama menuju Tower dengan ID NGA 016 yang beralamat di Kelurahan Baler Bale Agung Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana Tower yang dilakukan dengan cara yang sama dengan perbuatan pertama.
  • Bahwa perbuatan kedelapan sekitar bulan Desember Tahun 2022 berawal sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) sepakat bertemu di Toko Arapah yang beralamat di Kelurahan Lelateng lalu berangkat bersama menuju Tower dengan ID NGA 009 yang beralamat di Lingkungan Terusan Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Lalu Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) masuk ke dalam areal tower. Setelah itu Terdakwa membuka ruang celter menggunakan kunci nomor 126, dan saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) langsung mengambil 4 (empat) buah battery dengan melepas klem menggunakan kunci pas 10. Kemudian Terdakwa memasukkan 4 (empat) buah battery tersebut ke dalam mobil satu per satu. Lalu Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) meninggalkan tempat tersebut. Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) menjual 4 (empat) buah battery tersebut di tempat gudang rongsokan yang sama dan harga yang sama kemudian hasilnya dibagi dua.
  • Bahwa perbuatan kesembilan sekitar bulan Januari Tahun 2023 berawal sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) sepakat bertemu di areal parkir sebelah timur Pasar Ijo Gading lalu berangkat bersama menuju Tower dengan ID NGA 028 yang beralamat di Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana. Lalu Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) masuk ke dalam areal tower dengan cara tersangka membuka kode gembok kunci pagar. Selanjutnya I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA membuka gembok rak rekti dengan menggunakan kunci nomor 105 hingga terbuka kemudian langsung mengambil 4 (empat) buah battery dengan melepas klemnya menggunakan obeng. Dan selanjutnya tersangka masukkan ke dalam mobil satu per satu. Kemudian Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) meninggalkan tempat tersebut. Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) lalu menjual 4 (empat) buah battery tersebut di tempat gudang rongsokan yang sama dan harga yang sama kemudian hasilnya dibagi dua.
  • Bahwa perbuatan kesepuluh sekitar bulan Januari Tahun 2023 berawal sekira pukul 08.30 Wita Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) sepakat bertemu di areal parkir sebelah timur Pasar Ijo Gading. Lalu berangkat bersama menuju Tower dengan ID NGA 058 yang beralamat di Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana. Kemudian Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) masuk ke dalam areal tower dengan cara tersangka membuka kode gembok kunci pagar. Setelah itu saksi  I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) membuka gembok rak rekti dengan menggunakan kunci nomor 121. Setelah terbuka, kemudian langsung mengambil 4 (empat) buah battery dengan melepas klemnya menggunakan obeng. Selanjutnya Terdakwa masukkan ke dalam mobil satu per satu. Kemudian Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) meninggalkan tempat tersebut. Lalu Terdakwa bersama saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA (berkas perkara terpisah) menjual 4 (empat) buah battery tersebut di tempat gudang rongsokan yang sama dan harga yang sama kemudian hasilnya dibagi dua.
  • Bahwa perbuatan kesebelas sekitar bulan Januari Tahun 2023 berawal sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa bersama saksi I KADEK YONA PRIMANDA (berkas perkara terpisah) sepakat bertemu di Toko Arapah beralamat di Kelurahan Lelateng. Lalu berangkat bersama menuju Tower dengan ID NGA 009 yang beralamat di Lingkungan Terusan Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Setelah sampai, Terdakwa membuka kode gembok kunci pagar dan membuka ruang celter dengan kunci no. 121. Setelah terbuka, saksi I KADEK YONA PRIMANDA (berkas perkara terpisah) mengambil 4 (empat) buah battery dengan membuka klem bateri dengan kunci pas 10. Selanjutnya setelah terbuka, satu per satu battery tersebut dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam mobil. Kemudian Terdakwa bersama saksi I KADEK YONA PRIMANDA (berkas perkara terpisah) meninggalkan tempat tersebut. Terdakwa bersama saksi I KADEK YONA PRIMANDA (berkas perkara terpisah) menjual 4 (empat) buah battery tersebut di tempat gudang rongsokan yang sama dan harga yang sama kemudian hasilnya dibagi dua.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi I GUSTI NGURAH KADE SUARDIKA dan Saksi I KADEK YONA PRIMANDA menimbulkan kerugian yang dialami oleh PT. Telekomunikasi Seluler sebesar Rp.610.437.120,- (enam ratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh tujuh seratus dua puluh rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa I PUTU ANDIANA tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP             Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 

Negara, 06 Juni 2023

Penuntut Umum,

 

 

Petty Dyah Permata, S.H.

Ajun Jaksa Nip.19930402 201902 2 008

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya