Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
484/Pdt.P/2024/PN Ckr Bakti Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 484/Pdt.P/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bakti Utama
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak di dalam 3216-LU-01082019-0003 tertanggal 18 Juni 2019 dan Kartu Keluarga dengan Nomor 3216091402190012 yang semula tertulis Nama anak Umamah menjadi Umamah Ibnatu Utama;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaksanakan isi putusan perkara ini dan melaporkannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi;

4. Bahwa Pemohon bersedia untuk menanggung seluruh biaya yang ditimbulkan dari perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak