Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.S/2019/PN Ckr | MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH | 1.RICOLANDO SARAGIH Alias RICO 2.KEVIN ADHI ARYASENA Alias BEBEW Bin SUJONO |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||
Nomor Perkara | 7/Pid.S/2019/PN Ckr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jun. 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2477/0.2.35.3/Euh.1/5/2019 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN KESATU : ----Bahwa Terdakwa I RICOLANDO SARAGIH Alias RICO bersama-sama dengan Terdakwa II KEVIN ADHI ARYASENA Alias BEBEW Bin SUJONO pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2019 sekira pukul 05.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di Jl. Garuda Raya Blok G 165 RT. 005 RW. 012 Kel. Jatimulya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berdasarkan informasi masyarakat bahwa Terdakwa II dan Terdakwa I memiliki narkotika jenis sabu sehingga sekira pukul 01.30 WIB, saksi RANGGA YUDISTIRA dan saksi MUHAMAD FAUZIAN REIZA selaku anggota polisi polsek cikarang timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa II di Jl. Cempaka 2 Kampung Jati Bulak RT. 005 RW. 001 Ds. Jati Mulya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok malboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus mie gemez yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing Terdakwa II menyimpannya di dalam jaket warna hijau berlambang suzuki motor dimana Terdakwa II mengakui narkotika jenis sabu itu adalah milik Terdakwa II dan milik Terdakwa I sehingga sekira pukul 05.30 WIB para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I di rumahnya dimana Terdakwa I mengakui narkotika jenis sabu yang dalam penguasaan Terdakwa II adalah miliknya serta para Terdakwa mendapatkannya dengan cara membeli dari sdr. MULYANA (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 600.000,- dimana berdasarkan Hasil Pemeriksaan Medis Yayasan Gagas (Garuda Gandrung Satria) Rehabilitasi Narkotika Berbasis Medis Dan Religi No. Rekam Medis : 07/Rmed-GAGAS/III/RC-2019 tanggal 21/03/2019 An. RICOLANDO oleh Dr. Bambang Eka Purnama Alam selaku Dokter Pemeriksa diperoleh kesimpulan laboratorium bahwa hasil urine test sdr. RICOLANDO adalah benar postifif mengandung Methampetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 359BC/III/2019/BALAILABNARKOTIKA tanggal 28 Maret 2019 diperoleh kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0753 gram yang tersisa berat netto 0,0608 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1144 gram yang tersisa berat netto 0,1041 gram serta urine milik sdr. KEVIN ADHI ARYASENA Alias BEBEW Bin SUJONO adalah benar mengandung Methampetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta perbuatan para Terdakwa baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI. ------Perbuatan Terdakwa I bersama-sama Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH.Pidana.------- KEDUA : ------Bahwa Terdakwa I RICOLANDO SARAGIH Alias RICO bersama-sama dengan Terdakwa II KEVIN ADHI ARYASENA Alias BEBEW Bin SUJONO pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2019 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di kontrakan Terdakwa I Jl. Garuda Raya Blok G 165 RT. 005 RW. 012 Kel. Jatimulya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------Pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2019 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu sehingga Terdakwa I memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. MULYANA (Daftar Pencarian Orang) yang kemudian sdr. MULYANA mengarahkan Terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke Halte Bus Naga Tambun Kab. Bekasi dan selanjutnya setelah Terdakwa I mendapatkan narkotika dari sdr. MULYANA kemudian Terdakwa I pulang kontrakannya untuk bertemu bersama Terdakwa II dan ketika Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II kemudian mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menggunakan bong yang sudah terpasang sedotan di setiap sisinya kemudian salah satu sedotan Terdakwa I dan Terdakwa II memasang kaca untuk membakar sabu dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menghisap asap sabu tersebut dan setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bersama-sama kemudian sisa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I menyerahkannya kepada Terdakwa II dimana berdasarkan Hasil Pemeriksaan Medis Yayasan Gagas (Garuda Gandrung Satria) Rehabilitasi Narkotika Berbasis Medis Dan Religi No. Rekam Medis : 07/Rmed-GAGAS/III/RC-2019 tanggal 21/03/2019 An. RICOLANDO oleh Dr. Bambang Eka Purnama Alam selaku Dokter Pemeriksa diperoleh kesimpulan laboratorium bahwa hasil urine test sdr. RICOLANDO adalah benar postifif mengandung Methampetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 359BC/III/2019/BALAILABNARKOTIKA tanggal 28 Maret 2019 diperoleh kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0753 gram yang tersisa berat netto 0,0608 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1144 gram yang tersisa berat netto 0,1041 gram serta urine milik sdr. KEVIN ADHI ARYASENA Alias BEBEW Bin SUJONO adalah benar mengandung Methampetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta perbuatan Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI; -----Perbuatan Terdakwa I bersama-sama Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH.Pidana.-------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |