Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2023/PN Nga 1.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2.Siti Eka Setyanti,S.H.
HIDYATUS SALIKIN als DAYAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2023/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan 52/N.1.16/Enz.2/APB/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2Siti Eka Setyanti,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDYATUS SALIKIN als DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYONO, SH, dkkHIDAYATUS SALIKIN als DAYAT
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                         P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-12/N.1.16/Enz.2/05/2023

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

HIDAYATUS SALIKIN alias DAYAT

510103112920044

Tempat lahir

:

Cupel

Umur/tanggal lahir

:

31 tahun / 31 Desember 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan (KTP : Belum/Tidak Bekerja)

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

12 Februari 2023

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 14 Februari 2023 s/d 05 Maret 2023

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 06 Maret 2023 s/d 14 April 2023

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 15 April 2023 s/d 14 Mei 2023

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 10 Mei 2023 s/d 29 Mei 2023.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

----------------Bahwa Terdakwa HIDAYATUS SALIKIN alias DAYAT telah melakukan tindak pidana pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023, bertempat di rumahnya yang beralamat di Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa dengan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Biru dengan kartu sim nomor 085969000109 dihubungi oleh Saudara DOYOK (DPO) dengan nomor telepon 081999370058 yang menyuruh Terdakwa untuk menerima 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dari orang suruhannya di depan rumah Terdakwa di Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kemudian sekira pukul 24.00 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saudara DOYOK (DPO) dan mengatakan bahwa orang yang mengantar narkotika jenis sabu telah menunggu di depan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menemui orang tersebut dan langsung diberikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kantung plastik berwarna hitam. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut di bawah tiang listrik yang ada di halaman rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2003, sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saudara DOYOK (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk menempel 4 (empat) paket narkotika jenis sabu di tempat yang telah ditentukan oleh Saudara DOYOK (DPO). Setelah menempel 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dengan menggunakan HP memfoto tempat-tempat menempel 4 (empat) paket sabu tersebut dan mengirimkannya ke Saudara DOYOK (DPO) melalui pesan Whatsapp ke nomor Whatsapp 081999370058 milik Saudara DOYOK (DPO).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saudara DOYOK (DPO) untuk menaruh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dekat rumah Terdakwa. Terdakwa langsung menaruh 1 (satu) paket sabu tersebut yang dibungkus dengan bekas pembungkus makanan ringan di tempat sampah yang ada di halaman rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerima upah dari Saudara DOYOK (DPO) untuk menempel 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut sejumlah Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara 2 (dua) kali ditransfer ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa dengan nomor rekening 175-00-0239839-3 atas nama HIDAYATUS SALIKIN dengan rincian yang pertama pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), namun karena Saudara DOYOK (DPO) kelebihan mentransfer uang, Terdakwa diminta oleh Saudara DOYOK (DPO) untuk mentransfer kembali sejumlah Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) ke nomor rekening milik Saudara DOYOK (DPO) pada hari dan tanggal yang sama.
  • Bahwa Terdakwa telah membelanjakan upah yang diberikan oleh Saudara DOYOK (DPO) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan tersisa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) masih tersimpan pada rekening Terdakwa.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa HIDAYATUS SALIKIN alias DAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------------Bahwa Terdakwa HIDAYATUS SALIKIN alias DAYAT telah melakukan tindak pidana pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 24.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023, bertempat di rumahnya yang beralamat di Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 24.00 WITA Terdakwa menerima 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kantung plastik berwarna hitam di depan rumah Terdakwa di Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dari orang suruhan Saudara DOYOK (DPO). Selanjutnya 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di bawah tiang listrik yang ada di halaman rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WITA, penyidik Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan telah diamankan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dengan nomor kartu sim 085969000109 yang pada saat itu dipegang oleh Terdakwa dan diakui sebagai miliknya, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri dengan nomor seri 6032980616465326253 atas nama HIDAYATUS SALIKIN yang pada saat itu ditemukan di dalam rumah Terdakwa di dalam laci meja, dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam potongan pipet plastik dilakban warna hitam dibungkus dengan bekas pembungkus makanan ringan yang ditemukan di tempat sampah di halaman rumah Terdakwa.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa HIDAYATUS SALIKIN alias DAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

----------------Bahwa Terdakwa HIDAYATUS SALIKIN alias DAYAT pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023, bertempat di kamar tidur Terdakwa yang beralamat di Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2003 sekira pukul 22.00 WITA, terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa mencongkel dan mengambil sebagian paket narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri dengan cara sabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang ada pada Bong kemudian dibakar dengan korek api gas hingga keluar asap. Selanjutnya asap yang keluar dihisap dengan mulut melalui pipet seperti orang sedang merokok dan itu dilakukan berulang-ulang sampai sabu dan asapnya habis. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu, Terdakwa membuang Bong, pipet, dan korek api gas yang digunakan sebagai alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WITA, penyidik Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan telah diamankan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dengan nomor kartu sim 085969000109 yang pada saat itu dipegang oleh Terdakwa dan diakui sebagai miliknya, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri dengan nomor seri 6032980616465326253 atas nama HIDAYATUS SALIKIN yang pada saat itu ditemukan di dalam rumah Terdakwa di dalam laci meja, dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam potongan pipet plastik dilakban warna hitam dibungkus dengan bekas pembungkus makanan ringan yang ditemukan di tempat sampah di halaman rumah Terdakwa.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar dengan No. Lab: 191/NNF/2023 tanggal 13 Februari 2023 dengan kode 1382/2023/NF adalah positif Metamfetamina.

 

  • Berdasarkan Resume Asesmen Medis yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dengan No. R/56/IV/Ka/Rh.04.02/2023/BNNP Bali tanggal 06 April 2023, penggunaan sabu dikatakan masih dapat dikontrol oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak merasa ketagihan untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

 

----------Perbuatan Terdakwa HIDAYATUS SALIKIN alias DAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Negara, 17 Mei 2023

Penuntut Umum,

 

 

 

Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19971215 202012 2 014

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya