Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2023/PN Nga | 1.Ni Wayan Mearthi,S.H. 2.Miranda Widyawati,S.H. |
I KOMANG ARIMBAWA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2023/PN Nga | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 50/N.1.16/Eoh.2/APB/05/2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. REG. PERKARA: PDM-12/N.1.16/Eoh.2/05/2023
Dilakukan penangkapan dalam perkara lain.
Dilakukan penahanan dalam perkara lain.
----- Bahwa Terdakwa I KOMANG ARIMBAWA telah melakukan tindak pidana yang Pertama pada hari Sabtu tanggal 5 Nopember 2022 sekira pukul 18.00 WITA bertempat di pesisir pantai belakang Museum Purbakala Gilimanuk Lingk. Asri, Kel. Gilimanuk; Kedua pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WITA bertempat di area parkir obyek wisata Water Bee; Ketiga pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 05.30 WITA, bertempat di area parkir belakang pasar umum Gilimanuk di Gang I, Lingk. Asri, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2022 hingga Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa I KOMANG ARIMBAWA tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |