Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2023/PN Nga 1.Petty Dyah Permata, S.H.
2.Ni Made Ayu Olin,S.H.
SUBHAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2023/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan 47/N.1.6/Enz.2/APB/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Petty Dyah Permata, S.H.
2Ni Made Ayu Olin,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANDRIVIANUS K. PIMA NUSANTARA, SH.SUBHAN
2Kuswanto, S.H., M.H.SUBHAN
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                    P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM -10/N.1.16/Enz.2/05/2023

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

:

SUBHAN Alias HAN.

Nomor Identitas

:

3101012909720004

Tempat lahir

:

Banyubiru.

Umur/tanggal lahir

:

50 tahun / 29 September 1972.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Berawansalak, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

Tanggal 02-03-2023 s/d 05-03-2023;

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 06-03-2023 s/d 25-03-2023;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 26-03-2023 s/d 04-05-2023;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas IIB Negara, sejak tanggal 03 Mei 2023 s/d 22 Mei 2023

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa SUBHAN Alias HAN pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2023, bertempat di Diler milik Haji Saleh yang beralamat di Banjar Yeh Sumbul Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas aparat dari Polres Jembrana melakukan penangkapan terhadap saksi SAPTURI Alias SAP (berkas perkara terpisah) yang bertempat di rumahnya yang beralamat di Banjar Pesinggahan Desa Medewi Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana. Dalam penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah HP merk Realme, lalu setelah diintrograsi saksi SAPTURI Alias SAP mengakui telah memesan paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa.

 
 

 

 

 

 

  • Bahwa diketahui kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 17.34 Wita Terdakwa berangkat mengantar Saksi UMI KHALISHAH untuk menawarkan mobil Suzuki Baleno warna merah Nopol DK 1850 WL ke Diler milik Haji Saleh yang beralamat di Yeh Sumbul, lalu dalam perjalanan menuju Diler menghubungi Saksi SAPTURI Alias SAP dengan mengirimkan pesan WhatsApp untuk menawarkan paket narkotika jenis sabu-sabu “Dk tetep, awak nk ketimur ini” (dak nitip sabu-sabu, saya akan ke timur sekarang), lalu pesan WhatsApp Terdakwa dibalas oleh saksi SAPTURI Alias SAP  “nitip 300 Han” (beli harga Rp 300.000,- Han).
  • Selanjutnya sekira pukul 17.42 Wita Terdakwa ditelpon oleh saksi SAPTURI Alias SAP dalam percakapan telpon tersebut Terdakwa janjian bertemu dengan Saksi SAPTURI Alias SAP di Diler Milik Haji Saleh. Kemudian sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi UMI KHALISHAH sampai di Diler milik Haji Saleh lalu menawarkan mobil tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 Wita datang tim dari Polres Jembrana melakukan penangkapan kemudian melakukan penggledahan terhadap Terdakwa yang langsung disaksikan oleh aparat desa saksi BAHRULLAH selaku Kepala Kewilayahan Banjar Yeh Sumbul dan ditemukan:1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gr Brutto atau 0,20 gr Netto; Potongan pipet dilakban warna hitam; Pembungkus rokok Sampoerna Mild; 1 (satu) buah pipa kaca; 1 (satu) buah kemeja warna biru; 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna hijau beserta kartu sim dengan nomor 081236286682.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggledahan terhadap Saksi UMI KHALISHAH dan 1 (satu) unit mobil Suzuki Baleno warna merah Nopol DK 1850 WL tidak ditemukan barang bukti narkotika atau barang lain yang berhubungan dengan narkotika. Setelah selesai melakukan penggledahan lalu Terdakwa dibawa ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 264/NNF/2023, tanggal 6 Maret 2023, dengan hasil sebagai berikut:

Barang Bukti:

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1855/2023/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1856/2023/NF, milik tersangka an: SUBHAN Alias HAN.

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1855/2023/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

1856/2023/NF

(-) Negatip

(-) Negatip Narkotika/Psikotropika

Kesimpulan:

  1. 1855/2023/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1856/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

  • Bahwa Terdakwa SUBHAN Alias HAN melakukan perbuatannya tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 
 

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa SUBHAN Alias HAN pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2023, bertempat di Diler milik Haji Saleh yang beralamat di Banjar Yeh Sumbul Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas aparat dari Polres Jembrana melakukan penangkapan terhadap saksi SAPTURI Alias SAP (berkas perkara terpisah) yang bertempat di rumahnya yang beralamat di Banjar Pesinggahan Desa Medewi Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana. Dalam penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah HP merk Realme, lalu setelah diintrograsi saksi SAPTURI Alias SAP mengakui telah memesan paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa diketahui kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 17.34 Wita Terdakwa berangkat mengantar Saksi UMI KHALISHAH untuk menawarkan mobil Suzuki Baleno warna merah Nopol DK 1850 WL ke Diler milik Haji Saleh yang beralamat di Yeh Sumbul, lalu dalam perjalanan menuju Diler Tersangka menghubungi Saksi SAPTURI Alias SAP dengan mengirimkan pesan WhatsApp untuk menawarkan paket narkotika jenis sabu-sabu “Dk tetep, awak nk ketimur ini” (dak nitip sabu-sabu, saya akan ke timur sekarang), lalu pesan WhatsApp Terdakwa dibalas oleh saksi SAPTURI Alias SAP “nitip 300 Han” (beli harga Rp 300.000,- Han).
  • Selanjutnya sekira pukul 17.42 Wita Terdakwa ditelpon oleh saksi SAPTURI Alias SAP dalam percakapan telpon tersebut Terdakwa janjian bertemu dengan Saksi SAPTURI Alias SAP di Diler Milik Haji Saleh. Kemudian sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi UMI KHALISHAH sampai di Diler milik Haji Saleh lalu menawarkan mobil tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 Wita datang tim dari Polres Jembrana melakukan penangkapan kemudian melakukan penggledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh aparat desa saksi BAHRULLAH selaku Kepala Kewilayahan Banjar Yeh Sambul dan ditemukan: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gr Brutto atau 0,20 gr Netto; Potongan pipet dilakban warna hitam; Pembungkus rokok Sampoerna Mild; 1 (satu) buah pipa kaca; 1 (satu) buah kemeja warna biru; 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna hijau beserta kartu sim dengan nomor 081236286682.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggledahan terhadap Saksi UMI KHALISHAH dan 1 (satu) unit mobil Suzuki Baleno warna merah Nopol DK 1850 WL tidak ditemukan barang bukti narkotika atau barang lain yang berhubungan dengan narkotika. Setelah selesai melakukan penggledahan lalu Terdakwa dibawa ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 264/NNF/2023, tanggal 6 Maret 2023, dengan hasil sebagai berikut:

Barang Bukti:

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1855/2023/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1856/2023/NF, milik tersangka an: SUBHAN Alias HAN.

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1855/2023/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

1856/2023/NF

(-) Negatip

(-) Negatip Narkotika/Psikotropika

 

 

 

 

Kesimpulan:

  1. 1855/2023/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1856/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

Bahwa Terdakwa SUBHAN Alias HAN melakukan perbuatan  memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Negara, 11 Mei 2023

Penuntut Umum,

 

 

Ni Made Ayu Olin, S.H.

Jkasa Pratama Nip. 198312112009122001

 

 
 
Pihak Dipublikasikan Ya