Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2020/PN Ckr NURAGUSTINI, SH YOYOK HARTOYO bin Alm. SUWITO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2020/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-148/M.2.31/Eoh.1/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NURAGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOYOK HARTOYO bin Alm. SUWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    D A K W A A N :
Bahwa ia terdakwa YOYOK HARTOYO pada hari Minggu tanggal 10 November 2019 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Perum Graha Asri Blok C. Rt.001/007 Desa Telajung Kec.Cikarang Barat Kab.Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-    Berawal pada hari Minggu tanggal 10 November 2019 sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah teman terdakwa yang berada di Jonggol Jembatan 1 Bekasi Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam No.Pol. B -4989-TPE ke arah Cikarang Barat mencari sasaran atau barang milik orang lain yang bisa diambil oleh terdakwa. Setelah terdakwa sampai di Perumahan Graha Asri sekitar pukul 08.00 Wib ketika terdakwa menyalakan rokok dan ingin melanjutkan perjalanan, terdakwa melihat dari luar Toko pakaian Jasmine yang beralamat di Perum Graha Asri Blok C. Rt.001/007 Desa Telajung Kec.Cikarang Barat Kab.Bekasi ada barang berupa 1 (satu) buah tas slim bag warna biru dan 1 (satu) handphone merk OPPO A7 warna gold yang tergeletak di lantai dan pemiliknya saat itu sedang tertidur disamping barang-barang tersebut. Melihat hal tersebut, timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik korban dengan cara terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motornya didepan toko pakaian Jasmine selanjutnya terdakwa menghampiri toko Pakaian Jasmine dan melihat pintu tertutup rapat akan tetapi setelah terdakwa dorong pintu toko tersebut langsung terbuka sehingga terdakwa langsung masuk kedalam Toko Pakaian Jasmine dan tanpa izin sepengetahuan korban FIKRI FATAHILAH terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A7 warna gold dan dimasukkan handphone tersebut kedalam saku celana sebelah kiri. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas slim bag warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna hitam strip abu-abu merk sweepstake yang didalamnya terdapat uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang tergeletak di samping korban;

-    Bahwa setelah berhasil mengambil barang milik korban yang total kerugian seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa langsung keluar sambil menenteng tas tersebut, dan ketika terdakwa sudah didepan toko pakaian tiba-tiba datang saksi ACHMAD ABIDIN langsung menanyakan kepada terdakwa “lagi ngapain mas” dan dijawab terdakwa “nyari teman”. Karena saksi ACHMAD ABIDIN mengenali tas slim bag warna biru milik korban FIKRI FATAHILAH ditenteng oleh terdakwa maka saksi ACHMAD ABIDIN mengatakan kepada terdakwa “maling lu ya!”, karena terdakwa ketakutan maka terdakwa melepaskan tas milik korban tersebut dan langsung menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam No.Pol. B -4989-TPE milik terdakwa, melihat terdakwa berusaha kabur saksi ACHMAD ABIDIN berteriak “ki bangun ki..maling, maling” dan ketika terdakwa akan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor saksi ACHMAD ABIDIN mengangkat bagian belakang sepeda motor terdakwa dibantu oleh korban FIKRI FATAHILAH, dan terdakwa langsung menjatuhkan sepeda motornya dan pergi melarikan diri dengan berlari yang akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga setempat sehingga terdakwa berikut barang bukti dibawa pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut;


-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.  ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya