Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat serta berkekuatan hukum 4 (empat) Purchase Order (PO) yang telah disepakati antara PENGGUGAT dan TERGUGAT beserta dengan 4 (empat) faktur penjualan/invoice dan beserta 4 (empat) Surat Jalan/Delivery Order dengan rincian sebagai berikut:
- Surat PO bernomor: 04/PDS/02/2020, tertanggal 17 Februari 2020 dengan total pesanan sebesar Rp 4.158.000,- (empat juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam invoice no.: FS1.200157 tertanggal 19 Februari 2020 dan telah diterima oleh TERGUGAT sebagaimana Surat Jalan/Delivery Order Nomor: DC1.201069 tertanggal 19 Februari 2020.
- Surat PO bernomor: 04/PDS/03/2020, tertanggal 4 Maret 2020 dengan total pesanan sebesar Rp 23.631.300,- (dua puluh tiga juta enam ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) sebagaimana tercantum dalam invoice no.: FS1.200236 tertanggal 6 Maret 2020 dan telah diterima oleh TERGUGAT sebagaimana Surat Jalan/Delivery Order Nomor: DC1.201484 tertanggal 6 Maret 2020.
- Surat PO bernomor: 04/PDS/03/2020, tertanggal 4 Maret 2020 dengan total pesanan sebesar Rp 7.343.490,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam invoice no.: FS1.200247 tertanggal 12 Maret 2020 dan telah diterima oleh TERGUGAT sebagaimana Surat Jalan/Delivery Order Nomor: DC1.201521 tertanggal 12 Maret 2020 yang telah diterima dan disetujui oleh TERGUGAT..
- Surat PO bernomor: 04/PDS/03/2020, tertanggal 4 Maret 2020 dengan total pesanan sebesar Rp 8.639.340,- (delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam invoice no.: FS1.200315 tertanggal 2 April 2020. dan telah diterima oleh TERGUGAT sebagaimana Surat Jalan/Delivery Order Nomor: DC1.201484 tertanggal 2 April 2020 yang telah diterima dan disetujui oleh TERGUGAT..
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada PENGGUGAT karena belum melaksanakan prestasinya untuk membayar kepada PENGGUGAT sesuai dengan nilai yang tertera dalam faktur penjualan dan dalam jangka waktu yang disepakati dan tertera dalam Purchase Order dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT yang timbul akibat kelalaian TERGUGAT dalam melakukan kewajibannya sebesar Rp 40.472.190,- (empat puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu seratus sembilan puluh rupiah) beserta bunga keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per hari keterlambatan yang dihitung dari hari terakhir TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT hingga gugatan ini dibuat atau didaftarkan yakni sebesar Rp 80.944.380,- (delapan puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan yang teletak di Jl. Perum Moja Regency Blok E4/28, RT. 004/RW. 013, Kel. Sukaragam, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi – Jawa Barat.;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan Putusan dalam perkara a-quo dapat dilaksanakan oleh TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara a quo;
Atau:
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat laing, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |