PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pelapor Tidak Memiliki LEGAL STANDING SEBAGAI PELAPOR;
3. Menyatakan Penyidikan Perkara Pidana Laporan Polisi Nomor: LP/B/4934/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 September 2022 atas nama PELAPOR H. Muchtar adalah penyidikan yang CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
4. Menyatakan TERMOHON selaku Penyidik TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor.: 130/PUU/-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 jo Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Sehingga Penyidikan Dan Penetapan Tersangka Yang Dilakukan Oleh Termohon Menjadi CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
5. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/16888/XI/RES.1.10/2022/ Ditreskrimum tertanggal 18 Nopember 2022 adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang CACAT HUKUM dan TIDAK SAH;
6. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol adalah Penetapan yang CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
7. Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM Surat Ketetapan Nomor : S/Tap/104/I/2023/ Ditreskrimum tertanggal 30 Januari 2023;
8. Menyatakan Penetapan Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 406 KUHP CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
9. Menyatakan Penetapan Anak PEMOHON yaitu Moh. Faisol sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
10. Menyatakan Penetapan Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Pasal 374 KUHP CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
11. Menyatakan Penetapan Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
12. Menyatakan Penetapan Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol sebagai Tersangka adalah Penetapan yang cacat hukum dan tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan minimal 2 (dua) Alat Bukti sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 jo Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019;
13. Menyatakan TERMOHON salah dalam menerapkan hukum pidana dan penetapan Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol sebagai Tersangka menjadi CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH dan Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan segala proses Penyidikan;
14. Menyatakan TIDAK SAH Surat Perintah Penangkapan nomor: SP.Kap/113/II/RES.1.10/ 2023/Ditreskrimum 8 Februari 2023;
15. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan TERMOHON terhadap Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol adalah PENANGKAPAN YANG CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
16. Menyatakan Surat Perintah Penahanan nomor: SP.Han/102/RES.1.10/ 2023/Ditreskrimum tertanggal 8 Februari 2023 dan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
17. Menyatakan Penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap Anak PEMOHON yaitu Moh Faisol adalah PENAHANAN YANG CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
18. Memerintahkan TURUT TERMOHON untuk menghentikan penuntutan Perkara Laporan Polisi Nomor.: LP/B/4934/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 September 2022 atas nama Pelapor H. MUCHTAR terhadap ANAK PEMOHON yaitu MOH. FAISOL dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan;
19. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan ANAK PEMOHON yaitu MOH. FAISOL dari Rumah Tahanan TURUT TERMOHON;
20. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
SUBSIDAIR :
Bila hakim pemeriksa berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
|