Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa ANDREAS APRILIAN als DIAS bin KRISMAN, pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 22.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Cendana Perum Pondok Timur Indah RT 015 / 017 Ds. Jatimulya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 21.30 Terdakwa menghubungi Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO dan mengajak bertemu untuk membicarakan masalah keluarga kemudian ajakan tersebut disepakati oleh Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO sehingga pada hari yang sama, Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 22.10 Terdakwa bertemu dengan Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO di Jalan Cendana Perum Pondok Timur Indah RT 015 / 017 Ds. Jatimulya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi selanjutnya Terdakwa dan Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO mulai mengobrol kemudian karena tersinggung dengan perkataan Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO maka Terdakwa mulai mendorong Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO selanjutnya Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO membalas mendorong Terdakwa dan ketika Terdakwa melihat Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO akan memukul Terdakwa maka Terdakwa menghindar kemudian Terdakwa menendang pinggang Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO menggunakan kaki sebelah kanan Terdakwa selanjutnya Terdakwa menendang kaki kanan Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO menggunakan kaki sebelah kanan Terdakwa kemudian Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO memeluk paha kanan Terdakwa namun Terdakwa menahan Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO selanjutnya Terdakwa mengepalkan tangan kanan kemudian memukul wajah Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO dan mengenai mata sebelah kiri dan hidung Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO selanjutnya Terdakwa memiting leher Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO sampai akhirnya perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi YAEMAH PUSPARINI Als EMAH Binti Alm TARMUDI dan Saksi WIWI APRIYANTI Binti DARJO SUSANTO yang kemudian berteriak dengan maksud agar ada yang memisahkan Terdakwa dan Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO selanjutnya Terdakwa dan Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO dipisahkan oleh warga yang melintas di jalan tersebut kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO mengalami luka lecet pada bagian kepala atas, rasa sakit pada bagian perut sebelah kiri, luka lebam pada bagian mata sebelah kiri, bengkak pada bagian hidung, rasa sakit pada bagian leher, dan patah tulang pada bagian kaki sebelah kanan dan sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang, Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO belum sepenuhnya pulih dari luka akibat perbuatan Terdakwa tersebut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 001/VER/RSKM II/V/24 tanggal 18 Mei 2024 yang dibuat oleh dr. David selaku dokter pada Rumah Sakit Karya Medika II Tambun Bekasi, terhadap Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO diperoleh kesimpulan ditemukan luka lecet di belakang kepala, luka lecet di dahi, luka memar di hidung, ditemukan bercak merah di mata kiri, luka memar di kaki sebelah kanan dan luka lecet di lutut kiri yang disebabkan benda tumpul.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa ANDREAS APRILIAN als DIAS bin KRISMAN, pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 22.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Cendana Perum Pondok Timur Indah RT 015 / 017 Ds. Jatimulya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 21.30 Terdakwa menghubungi Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO dan mengajak bertemu untuk membicarakan masalah keluarga kemudian ajakan tersebut disepakati oleh Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO sehingga pada hari yang sama, Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 22.10 Terdakwa bertemu dengan Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO di Jalan Cendana Perum Pondok Timur Indah RT 015 / 017 Ds. Jatimulya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi selanjutnya Terdakwa dan Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO mulai mengobrol kemudian karena tersinggung dengan perkataan Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO maka Terdakwa mulai mendorong Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO selanjutnya Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO membalas mendorong Terdakwa dan ketika Terdakwa melihat Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO akan memukul Terdakwa maka Terdakwa menghindar kemudian Terdakwa menendang pinggang Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO menggunakan kaki sebelah kanan Terdakwa selanjutnya Terdakwa menendang kaki kanan Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO menggunakan kaki sebelah kanan Terdakwa kemudian Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO memeluk paha kanan Terdakwa namun Terdakwa menahan Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO selanjutnya Terdakwa mengepalkan tangan kanan kemudian memukul wajah Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO dan mengenai mata sebelah kiri dan hidung Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO selanjutnya Terdakwa memiting leher Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO sampai akhirnya perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi YAEMAH PUSPARINI Als EMAH Binti Alm TARMUDI dan Saksi WIWI APRIYANTI Binti DARJO SUSANTO yang kemudian berteriak dengan maksud agar ada yang memisahkan Terdakwa dan Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO selanjutnya Terdakwa dan Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO dipisahkan oleh warga yang melintas di jalan tersebut kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 001/VER/RSKM II/V/24 tanggal 18 Mei 2024 yang dibuat oleh dr. David selaku dokter pada Rumah Sakit Karya Medika II Tambun Bekasi, terhadap Saksi RAHMAD PRIHARTONO Bin Alm KARSONO diperoleh kesimpulan ditemukan luka lecet di belakang kepala, luka lecet di dahi, luka memar di hidung, ditemukan bercak merah di mata kiri, luka memar di kaki sebelah kanan dan luka lecet di lutut kiri yang disebabkan benda tumpul;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------
|