Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa SAID AGIL HUSEIN ALMUNAWAR bin JAHRUDIN, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2024, bertempat di rumah Saksi FAHCRI FIRDAUS Bin WALUYO (Alm) yang beralamat di Kp. Kebalen RT 002/003 Ds. Kebalen, Kec. Babelan, Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Saksi FAHCRI FIRDAUS Bin WALUYO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) agar Terdakwa berangkat ke rumah Saksi FAHCRI FIRDAUS Bin WALUYO (Alm) yang beralamat di Kp. Kebalen RT 002/003 Ds. Kebalen, Kec. Babelan, Kab. Bekasi kemudian Terdakwa berjalan menuju rumah Saksi FAHCRI FIRDAUS Bin WALUYO (Alm) dan sesampainya di rumah tersebut masih pada hari yang sama Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 05.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi FAHCRI FIRDAUS Bin WALUYO (Alm) selanjutnya Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Saksi FAHCRI FIRDAUS Bin WALUYO (Alm) dengan maksud agar Terdakwa memasukan uang tersebut ke rekening Saksi FAHCRI FIRDAUS Bin WALUYO (Alm) kemudian Terdakwa menerima lagi uang sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Saksi FAHCRI FIRDAUS Bin WALUYO (Alm) selanjutnya Terdakwa menanyakan maksud pemberian uang sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut dan Terdakwa mendapat penjelasan dari Saksi FAHCRI FIRDAUS Bin WALUYO (Alm) bahwa uang tersebut adalah bagian Terdakwa yang merupakan hasil “MUTUS” yang dipahami Terdakwa sebagai perbuatan merampas uang tunai sebesar Rp42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dari Alfamart (C666) yang beralamat di Perum Villa Gading Harapan Blok AG No. 1 / 2 RT01/022 Ds. Kebalen, Kec. Babelan, Kab. Bekasi yang dilakukan Saksi FAHCRI FIRDAUS Bin WALUYO (Alm) bersama-sama dengan Saksi FITRAH FAJAR Alias MANE Bin BASRIH (dilakukan penuntutan secara terpisah);
- Bahwa uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) telah habis dipegunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari dan bermain judi;
- Bahwa Terdakwa mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut merupakan hasil tindak pidana yang diperoleh secara melawan hukum;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------
|