Dakwaan |
Bahwa terdakwa Okpara Justus Achinike, pada hari Hari Rabu, tanggal 11 September 2024, jam: 16.30 WIB, bertempat di Rumah Kost di Gang Al Makmur, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, tanpa hak atau melawan hukum dengan tidak melakukan kewajibannya untuk memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun uraian kejadian sebagai berikut :
Pada tanggal 11 September 2024, Saksi Pelapor Dimas Sulistyo Gagah Prakoso bersama dengan Ady Arif yang merupakan anggota Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, melakukan pengawasan keimigrasian di Rumah Kost yang berada di Gang Al Makmur, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
Setelah berkoordinasi dengan pihak kost, diperoleh informasi adanya orang asing yang tinggal di kamar kost tersebut. Petugas kemudian mendapati 1 (satu) orang asing yang kemudian mengaku bernama Okpara Justus Achinike. Petugas menunjukkan Surat Perintah Tugas, melakukan wawancara serta pengecekan terhadap kelengkapan dokumen perjalanan atau dokumen perizinan terkait keberadaan dan kegiatan dari orang asing tersebut. Namun yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta Izin Tinggal yang dimilikinya;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap diri terhadap orang asing tersebut pada saat Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan Pengawasan Keimigrasian, terdakwa tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku dengan alasan Paspor Kebangsaan Nigeria atas namanya sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). |