Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Ckr MOHAMAD RIZAH JAYADI Alias JAYOL Bin TEMON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/994/XI/2024/Sek.Bbl
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MOHAMAD RIZAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAYADI Alias JAYOL Bin TEMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
------------ bahwa benar pada hari senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 10.55 wib ,di Toko “Nayla Hijab” jalan raya candrabaga Blok Ar 2 No 9 Rt 004/019 kelurahan Bahagia kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi,telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan yang di lakukan oleh terdakwa JAYADI Alias JAYOL Bin TEMON.Adapun Perbuatan Terdakwa sdr JAYADI Alias JAYOL Bin TEMON yang di lakukan sebagai berikut : 
- pada saat pelapor sedang membereskan barang yang berada di toko (TKP),kemudian dating seorang perempuan saksi sdri HALIMAH Binti HAMDANI, datang ke toko nayla hijab tempat pelapor (FIKA ELFANI) bekerja dengan maksud menukar barang berupa kerudung sebanyak 4 buah yang memang 2 hari yang lalu beli di toko tempat pelapor (FIKA ELFANI) bekerja namun karena toko baru buka dan masih pagi pelapor (FIKA ELFANI) menyampaikan bahwa barang belum bisa di tukar karena masih pagi kalo mau nukar agak siangan,namun perempuan (Sdri HALIMAH Binti HAMDANI) sedikit memaksa dan bersedia membayar atas barang yang di tukar tersebut sebesar Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dengan maksud sebagai pengganti penglaris toko yang baru buka tersebut
- karena saat itu toko baru buka dan masih pagi dan belum ada penglaris pelapor (FIKA ELFANI) tetap menyampaikan agar siangan datang namun Wanita tersebut (Sdri HALIMAH Binti HAMDANI ) berkata “emang kamu tidak kenal suami saya siapa” kemudian Wanita tersebut pergi meninggalkan toko,dan bercerita kepada terdakwa sdr JAYADI Alias JAYOL Bin TEMON bahwa barang berupa hijab tidak bisa di tuker dengan alasan toko baru buka dan toko belum dapat penglaris
- setelah itu tidak lama terdakwa sdr JAYADI Alias JAYOL Bin TEMON datang ke toko nayla hijab dan langsung menanyakan kasir toko dan sambil marah dan berkata kenapa barang tidak bisa di tukar dan siapa yang nantangin saya,kemudian bertemu dengan pelapor sdr FIKA ELFANI ,kemudian karena terdakwa merasa kesal dengan nada bicara yang agak tinggi spontan terdakwa  JAYADI Alias JAYOL Bin TEMON langsung mendorong kepala/mentoyor pelapor FIKA ELFANI dengan menggunakan tangan kiri yang dalam posisi memegang handpone ,setelah itu terdakwa Sdr JAYADI Alias JAYOL Bin TEMON menanyakan kebardaan saksi AMI ZULKIFLI yang merupakan pemilik toko nayla hijab ,kemudian datang saksi RAHMAT YOGI  yang merupakan adik dari pelapor FIKA ELFANI yang baru datang setelah mengantar barang menemui pelapor FIKA ELFANI  dan pelapor bercerita kepada saksi RAHMAT YOGI “kepala uni di cikuy” atau dalam Bahasa indonesianya kepala kaka di toyor / di dorong oleh terdakwa sdr JAYADI Alias JAYOL Bin TEMON,setelah itu saksi AMI ZULKIFLI datang menemui terdakwa sdr JAYADI Alias JAYOL Bin TEMON ,kemudian pelapor FIKA ELFANI masuk kedalam Bersama dengan saksi RAHMAT YOGI untuk di tenangkan.
- Atas kejadian tersebut korban melaporkan perkara penganiayaan tersebut ke polsek Babelan dengan bukti rekamanan CCTV dan keterangan saksi saksi guna proses hukum lebih lanjut dan sdr JAYADI Alias JAYOL Bin TEMON di dakwa melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana di maksud dalam pasal 352 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya