Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Ckr 1.A.KAMANDANU
2.TATA WINATA
Kapolsek Cikarang Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1A.KAMANDANU
2TATA WINATA
Termohon
NoNama
1Kapolsek Cikarang Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON

PRAPERADILAN untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menerbitkan SURAT PANGGILAN SAKSI

TANPA NOMOR (DIKOSONGKAN) Nomor: S.Pgl/ /VII/2023/Resto Bekasi,

tanggal 14 Juli 2023 terhadap PEMOHON PRAPERADILAN I tidak sah dan batal

demi hukum;

3. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menerbitkan SURAT PANGGILAN SAKSI

TANPA NOMOR (DIKOSONGKAN) Nomor: S.Pgl/ /VII/2023/Resto Bekasi,

tanggal 14 Juli 2023 terhadap PEMOHON PRAPERADILAN II tidak sah dan batal

demi hukum;

4. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan TERSANGKA dengan

menerbitkan SURAT PANGGILAN TERSANGKA TANPA NOMOR (DIKOSONGKAN)

Nomor: S.Pgl/ /VIII/2023/Resto Bekasi, tanggal 11 Agustus 2023, terhadap

PEMOHON PRAPERADILAN I tidak sah dan batal demi hukum;

5. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan TERSANGKA dengan

menerbitkan SURAT PANGGILAN TERSANGKA TANPA NOMOR (DIKOSONGKAN)

Nomor: S.Pgl/ /VIII/2023/Resto Bekasi, tanggal 11 Agustus 2023, terhadap

PEMOHON PRAPERADILAN II tidak sah dan batal demi hukum;

6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan atas nama

PEMOHON PRAPERADILAN I ARYA KAMANDANU dan PEMOHON PRAPERADILAN

II TATA WINATA;

7. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam

perkara ini;

Atau: Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat

lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex

aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya