Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2023/PN Ckr | 1.A.KAMANDANU 2.TATA WINATA |
Kapolsek Cikarang Timur | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2023/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menerbitkan SURAT PANGGILAN SAKSI TANPA NOMOR (DIKOSONGKAN) Nomor: S.Pgl/ /VII/2023/Resto Bekasi, tanggal 14 Juli 2023 terhadap PEMOHON PRAPERADILAN I tidak sah dan batal demi hukum; 3. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menerbitkan SURAT PANGGILAN SAKSI TANPA NOMOR (DIKOSONGKAN) Nomor: S.Pgl/ /VII/2023/Resto Bekasi, tanggal 14 Juli 2023 terhadap PEMOHON PRAPERADILAN II tidak sah dan batal demi hukum; 4. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan TERSANGKA dengan menerbitkan SURAT PANGGILAN TERSANGKA TANPA NOMOR (DIKOSONGKAN) Nomor: S.Pgl/ /VIII/2023/Resto Bekasi, tanggal 11 Agustus 2023, terhadap PEMOHON PRAPERADILAN I tidak sah dan batal demi hukum; 5. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan TERSANGKA dengan menerbitkan SURAT PANGGILAN TERSANGKA TANPA NOMOR (DIKOSONGKAN) Nomor: S.Pgl/ /VIII/2023/Resto Bekasi, tanggal 11 Agustus 2023, terhadap PEMOHON PRAPERADILAN II tidak sah dan batal demi hukum; 6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan atas nama PEMOHON PRAPERADILAN I ARYA KAMANDANU dan PEMOHON PRAPERADILAN II TATA WINATA; 7. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau: Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex aequo et bono ); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |