INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
52/Pdt.P/2023/PN Nga | Agung Putu Suardana | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ijin Nikah | ||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.P/2023/PN Nga | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;----------------------------------------------- 2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk kawin lagi dengan sesorang perempuan bernama Gusti Made Mega Apriliani lahir di Jembrana pada tanggal 29 April 1997;------------------ Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan seluruhnya kepada Pemohon;------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |