Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian pembiayaan No. 001/PERJ/SBV/NGR/III/2018 tanggal 13 Maret 2018, dibuat dibawah tangan bermaterai cukup yang disahkan oleh Notaris I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN, SH., M.Kn di Negara adalah sah secara hukum sebagai perjanjian yang mengikat antara Penggugat dan para Tergugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan para Tergugat telah ingkar janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa tanah dengan SHM No. 4272, NIB 22.01.02.11.02267, terletak Kelurahan Lelateng, Kec. Negara, Kab. Jembrana, Provinsi Bali, sesuai Surat Ukur tanggal 05-08-2011, No. 1644/Llt/2011, Luas 5460 M2, sertipikat tanggal 07 Desember 2011, atas nama I PUTU ARDANA yang telah dipasang dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 27, tanggal 13-03-2018 dibuat dihadapan I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN, SH., M.Kn. Notaris di Jembrana, adalah sah sebagai jaminan hutang;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar secara lunas seketika dan sekaligus, tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban kepada Penggugat (Pokok, Bunga, Denda), dengan perinciannya sebagai berikut yaitu:
-
-
-
- umlah Rp. 32.643.000,-
(Terbilang: tiga puluh dua juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya-biaya penagihan atas kelalaian/wanprestasi kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |