Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2023/PN Nga 1.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2.Ni Wayan Mearthi,S.H.
HENDRIK SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2023/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan 54/N.1.16/Eoh.2/APB/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2Ni Wayan Mearthi,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

https://tse4.mm.bing.net/th?id=OIP.6DRZoz_8CDL9q5LDjiVojAHaIt&pid=Api&P=0&w=300&h=300

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

“Demi Keadilan dan kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM-17/JEMBRANA/N.1.16/Eoh.2/5/2023

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA   :

Nama Terdakwa

:

HENDRIK SANTOSO ;

Nomor Identitas

:

3578301105980003 ;

Tempat Lahir

:

Surabaya ;

Umur / Tanggal Lahir

:

25 tahun / 11 Mei 1998 ;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki ;

Kebangsaan

:

Indonesia ;

Tempat tinggal

:

Tambak Asri Tanjung 2 /38, RT/RW : 024/006, Kel/Desa Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur ;

Agama

:

Islam ;

Pekerjaan

:

Tidak bekerja ;

Pendidikan

:

SMP kelas I (tidak tamat).

 

B.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

tanggal 9 Maret 2023 ;

2. Penahanan

 

 

- Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 10 Maret 2023 s/d 29 Maret 2023

- Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 30 Maret 2023 s/d 08 Mei 2023

- Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 8 Mei 2023 s/d tanggal 27 Mei 2023 ;

 

C.     DAKWAAN :

----- Bahwa Terdakwa HENDRIK SANTOSO pada hari Kamis tanggal 10 November 2022, sekira jam 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat dirumah saksi Desak Ketut Sudarmi yang beralamat di Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana Propinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

-   Berawal pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sekira jam 23.20 wita tersangka Hendrik Santoso yang merupakan sopir truk kontainer dalam perjalanan kehabisan uang untuk ongkos kemudian mampir ke warung milik saksi Desak Ketut Sudarmi yang beralamat Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin Kec. Mendoyo Kab. Jembrana untuk membeli kopi saat itu tersangka perjalanan dari Surabaya dengan tujuan Denpasar untuk mengirim barang paket kayu dimana saat itu tersangka dibuatkan kopi oleh saksi Desak Ketut Sudarmi dan setelah membuat kopi pemilik warung saksi Desak Ketut Sudarmi masuk kedalam rumahnya yang jadi satu dengan warungnya selanjutnya tersangka langsung meminum kopi yang telah dibuat tersebut, setelah tersangka selesai minum kopi sekira jam 00.10 wita tersangka memanggil pemilik warung untuk membayar kopi namun tidak ada respon sehingga tersangka mencari saksi Desak Ketut Sudarmi dengan cara masuk kedalam kamar rumah saksi Desak Ketut Sudarmi setelah sampai di dalam kamar tidurnya tersangka melihat pemilik warung Desak Ketut Sudarmi sedang tidur saat itu tersangka melihat 1 (satu) unit HP merk Realme C20 warna biru danau dengan nomor imei 1 : 860035050785372, imei 2 : 860035050785364 dengan nomor terpasang : 0881037709448 dan 1 (satu) unit HP merk Oppo A57 Type CPH2387, warna hitam bersinar, dengan nomor imei 1 : 861329062442935, imei 2 : 861329062442927 dengan nomor terpasang 083845437118 tersebut sehingga timbul niat tersangka untuk menguasai barang tersebut dan langsung mengambil HP tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Desak Ketut Sudarmi dengan menggunakan tangan kanan tersangka, kemudian setelah berhasil mengambil kedua HP tersebut tersangka langsung keluar dari dalam rumah saksi Desak Ketut Sudarmi dan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar selanjutnya di perjalanan tersangka mematikan kedua Hand Phone tersebut dan mencabut kartu yang ada di dalam HP itu kemudian tersangka membuang kartu tersebut di pinggir jalan yang tersangka tidak tahu alamatnya selanjutnya pada saat hendak balik ke Jawa hari Sabtu, 12 November 2022, sekira jam 17.30 Wita bertempat di Counter HP ‘TITA CELL” milik Awang Ramdani yang beralamat di Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah Kec. Negara Kab. Jembrana tersangka menjual 1 (satu) unit HP merk Oppo A57, Type CPH2387, warna hitam bersinar, dengan nomor imei 1 : 861329062442935, imei 2 : 861329062442927 seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat rartus ribu rupiah) dan selanjutnya untuk 1 (satu) unit HP merk Oppo A57, Type CPH2387, warna hitam bersinar, dengan nomor imei 1 : 861329062442935, imei 2 : 861329062442927 dijual pada seorang laki-laki yang tidak dikenal pada hari Sabtu, tanggal 12 November 2022 sekira jam 20.00 Wib bertempat dipinggir Jalan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) adapun perbuatan tersangka tersebut dilakukan seorang diri dan uang hasil penjualan kedua handphone itu telah habis digunakan untuk ongkos pulang ke Jawa.

-   Perbuatan terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut dilakukan tanpa seijin pemiliknya yaitu dalam perkara ini saksi Desak Ketut Sudarmi sehingga Desak Ketut Sudarmi mengalami total kerugian Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sesuai harga 1 (satu) unit HP merk Realme C20 warna biru danau dengan nomor imei 1 : 860035050785372, imei 2 : 860035050785364 dengan nomor terpasang : 0881037709448.

----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------

Negara, 22 Mei 2023

 

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Ni Wayan Mearthi, SH.MH.

                                                                              Jaksa Muda Nip. 19770804 199803 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya