Petitum |
- DALAM PROVISI
Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik TERGUGAT I yaitu:
- Sebidang tanah dengan SHGB No. 2685 seluas 3.476 M2, terletak di Blok/NO.KAV.F.10-05.A Desa Serang, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Sebidang tanah dengan SHGB No. 2713 seluas 2.115 M2, terletak di Blok/NO.KAV.F.10-05.A Desa Serang, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Sebidang tanah dengan SHGB No. 2593 seluas 39 M2, terletak di Blok/NO.KAV.F.10-05.A Desa Serang, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Sebidang tanah dengan SHGB No. 02761 seluas 111 M2, terletak di Blok/NO.KAV.F.10-05.A Desa Serang, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Sebidang tanah dengan SHGB No. 2579 seluas 1.156 M2, terletak di Blok/NO.KAV.F.10-05.A Desa Serang, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Sebidang tanah dengan SHGB No. 2361 seluas 2.022 M2, terletak di RT. 10 RW. 05 Desa Serang, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Sebidang tanah dengan SHGB No. 2705 seluas 1.556 M2, terletak di Blok/NO.KAV.F.10-05.A Desa Serang, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
Selama proses pemeriksaan Perkara a quo sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan menghindari kerugian yang lebih besar terhadap PENGGUGAT.
- DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan tindakan-tindakan tanpa dasar yang sah dan menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian secara materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut;
- Kerugian materiil sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar Rupiah);
- Kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap hari TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan hingga putusan dilaksanakan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul pada Perkara a quo.
|