Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Ckr Dion Suryandarujati Sukran 1.Marlon Rajagukguk
2.Eddy Edgar Hartono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dion Suryandarujati Sukran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMETDion Suryandarujati Sukran
Tergugat
NoNama
1Marlon Rajagukguk
2Eddy Edgar Hartono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik TERGUGAT I yaitu:

  1. Sebidang tanah dengan SHGB No. 2685 seluas 3.476 M2, terletak di Blok/NO.KAV.F.10-05.A Desa Serang, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
  2. Sebidang tanah dengan SHGB No. 2713 seluas 2.115 M2, terletak di Blok/NO.KAV.F.10-05.A Desa Serang, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
  3. Sebidang tanah dengan SHGB No. 2593 seluas 39 M2, terletak di Blok/NO.KAV.F.10-05.A Desa Serang, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
  4. Sebidang tanah dengan SHGB No. 02761 seluas 111 M2, terletak di Blok/NO.KAV.F.10-05.A Desa Serang, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
  5. Sebidang tanah dengan SHGB No. 2579 seluas 1.156 M2, terletak di Blok/NO.KAV.F.10-05.A Desa Serang, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
  6. Sebidang tanah dengan SHGB No. 2361 seluas 2.022 M2, terletak di RT. 10 RW. 05 Desa Serang, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
  7. Sebidang tanah dengan SHGB No. 2705 seluas 1.556 M2, terletak di Blok/NO.KAV.F.10-05.A Desa Serang, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat;

Selama proses pemeriksaan Perkara a quo sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan menghindari kerugian yang lebih besar terhadap PENGGUGAT.

 

 

  1. DALAM POKOK PERKARA:
    1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan tindakan-tindakan tanpa dasar yang sah dan  menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian secara materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut;
  1. Kerugian materiil sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar Rupiah);
  2. Kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap hari TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan hingga putusan dilaksanakan;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul pada Perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak