Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Ckr Ruweni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ruweni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk melakukan Perbaikan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon  36900/REG/ISTIMEWA/2014  yang Bernama Arneli Rahayu lahir di Bekasi Pada tanggal 12 Maret 2006 terjadi kesalahan penulisan nama anak pemohon yang seharusnya tercatat atas nama Arnelia dan di Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3216080302140032 yang awalnya Tempat lahir di Indramayu Pada tanggal 12 Maret 2006 agar di perbaiki menjadi lahir di Bekasi Pada tanggal 12 Maret 2006;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan perubahan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak