Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan /atau Perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga berencana Kabupaten Bekasi tertanggal 07 Maret 2006 dengan Nomor: 2711/2006. Milik Rakha Fabhi Esa yang merupakan dari anak Pemohon, terdapat Perubahan /atau Perbaikan dalam penulisan Nama Pemohon sebagai mana tertulis Tito Bambang dibetulkan menjadi atas nama Tito Bambang Suseno ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia, untuk itu;
- Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|