Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G.S/2024/PN Ckr PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT VARIA CENTRALARTHA 1.MOCHAMAD RAMDHAN
2.RENI JAYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT VARIA CENTRALARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOCHAMAD RAMDHAN
2RENI JAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 167.172.693,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara aquo.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang/ kewajibannya sesuai perjanjian atau sebagai ganti rugi kepada PENGGUGAT sesuai besaran kerugian yang diderita yang telah tercantum jelas dalam poin 6 gugatan aquo ke Pengadilan Negeri Cikarang, secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
  4. Hutang Pokok      : Rp.   83.821.100,00,-

Hutang Bunga     : Rp.   44.323.083,00,-

Hutang Denda     : Rp.   39.028.510,00,-

Jumlah                 : Rp. 167.172.693,00,-

 (terbilang ; seratus lima puluh enam juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).

  1. sebidang tanah darat berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas 100 meter persegi terletak di Desa Tridayasakti Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4042 tertanggal 26-10-2011 dengan Surat ukur Nomor 413/Tridayasakti/2011 atas nama Tati Suheti (Orangtua Debitur) yang sudah diikat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 11599/2018 peringkat pertama dan Pemberian Hak Tanggungan Nomor 17537/2019 dengan Notaris / PPAT Inda Astuti, SH dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak