Petitum |
- Mengabulkan GUGATAN WANPRESTASI PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berlakunya PUTUSAN HOMOLOGASI tertanggal 18 Desember 2020 atas Perkara No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 06 Oktober 2020.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI atas PUTUSAN HOMOLOGASI tertanggal 18 Desember 2020 atas Perkara No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 06 Oktober 2020.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk :
- Mengembalikan pembayaran atas pembelian APARTEMEN sebesar Rp 398.570.060,00 (Tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu enam puluh Rupiah);
- Membayar kerugian materiil atas belum dikembalikannya pembayaran atas pemesanan APARTEMEN, yaitu sebesar Rp 398.570.060,00 (Tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu enam puluh Rupiah) terhitung sejak tanggal PUTUSAN HOMOLOGASI (yaitu tanggal 18 Desember 2020) sampai dengan tanggal Putusan Gugatan a quo Inkraacht, yang akan diperhitungkan dengan menggunakan perbandingan harga emas 24K (ANTAM) sbb : - -- . - Pada tanggal 18 Desember 2020 harga emas per gram adalah sebesar Rp 972.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah), sehingga besarnya konversi besar emas untuk uang pesanan APARTEMEN adalah :
= Rp 398.570.060,00 ÷ Rp 972.000,00
= 403,88 (Empat ratus tiga koma delapan puluh delapan) gram emas.
Contoh perhitungan kerugian materiil, adalah sbb :
- Apabila Putusan Gugatan a quo Inkracht pada tanggal 31 Desember 2024, di mana harga emas Antam 24K per tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp 1.515.000,00 (Satu juta lima ratus lima belas ribu Rupiah);
- Maka, kerugian materiil yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT adalah sebesar :
= (403,88 gram x Rp 1.515.000,00) - Rp 398.570.060,00
c. Membayar kerugian Immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima milyar Rupiah).
Bahwa semua pembayaran dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas yang telah diuraikan pada butir a s.d c di atas, adalah untuk dibayarkan dalam 1 (satu) kali termin pembayaran, langsung dan seketika (tidak dengan dicicil).
- Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT terhadap :
- Sebidang tanah dan bangunan yang dipergunakan sebagai Kantor PT. MAHKOTA SENTOSA UTAMA yang beralamat di Easton Commercial Centre, Jl. Gunung Panderman Kav. 05 Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kec. Cikarang, Kab. Bekasi, Indonesia; dan
- Seluruh harta benda milik TERGUGAT, baik berupa benda bergerak dan/atau tidak bergerak lainnya, (termasuk) yang belum diuraikan dalam Gugatan a quo.
- Menyatakan menyatakan TERGUGAT wajib membayar secara sendiri-sendiri uang paksa/dwangsom sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima juta Rupiah) per hari penundaan pembayaran ganti rugi dimaksud kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bijvoorrad).
- Membebankan biaya perkara a quo kepada TERGUGAT.
SUBSIDER
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |