Dakwaan |
PRIMAIR
------------ Bahwa terdakwa ALWI FARHAN als OKEM Bin ROHILI pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah indekos yang beralamat di Kp. Blok Satu RT/RW 002/006 Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. BIBIR (DPO) melalui panggilan telepon melalui whatsapp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara dalam jual beli dengan cara mengambil paket narkotika berupa ganja lalu menempel pada suatu tempat yang telah ditentukan dengan imbalan yang disepakati sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa dikabari oleh sdr. BIBIR (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis ganja di jl. Arif Rahman Hakim Desa Karang Baru Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Selanjutnya terdakwa langsung berangkat ke lokasi yang diminta oleh sdr. BIBIR (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol B 5814 FMC untuk mengambil paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan brutto 3.550,15 (tiga ribu lima ratus lima puluh koma lima belas) gram berat netto 3.277,07 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh koma nol tujuh) gram yang tersimpan dalam tas koper warna biru pada 1 (satu) unit mobil Honda Jazz. Setelah mengambil paket narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya terdakwa pulang ke kosan terdakwa di Kp. Blok Satu RT/RW 002/006 Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dan menyimpan koper warna biru berisi paket narkotika jenis ganja tersebut di belakang lemari yang terdapat di kosannya untuk selanjutnya menunggu arahan dari sdr. BIBIR (DPO) untuk ditempel disuatu tempat agar bisa diambil oleh pembeli;
- Bahwa beberapa hari kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib sdr. BIBIR (DPO) Kembali menghubungi terdakwa untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan cara mengambil paket narkotika berupa sabu lalu menempel pada suatu tempat yang telah ditentukan dengan imbalan yang disepakati sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya pada pukul 16.30 Wib Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol B 5814 FMC mengambil paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 193 (seratus Sembilan puluh tiga) gram netto 189 (seratus delapan puluh Sembilan) gram di bawah tanah tertutup pasir tepatnya Perumahan BTN Bumi Asih Permai Jl. BTN Blok B2 No.1. Selanjutnya setelah mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke kosan terdakwa di Kp. Blok Satu RT/RW 002/006 Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dalam tas selempang warna hijau yang ditaruh dalam lemari yang terdapat di kosannya untuk selanjutnya menunggu arahan dari sdr. BIBIR (DPO) untuk ditempel disuatu tempat agar bisa diambil oleh pembeli;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 pukul 22.00 Wib sebelum narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan brutto 3.550,15 (tiga ribu lima ratus lima puluh koma lima belas) gram berat netto 3.277,07 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh koma nol tujuh) gram dan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 193 (seratus Sembilan puluh tiga) gram netto 189 (seratus delapan puluh Sembilan) gram berhasil terjual, terdakwa diamankan oleh saksi BRIPKA EKO ARIS BUDIMAN, BRIPKA YOKY EKO PRAMONO dan BRIPTU ROBI CAHYAKA MAULANA di pinggir jalan beralamat pada Kp. Dusun Cibeber Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Terdakwa sedang menunggu teman wanita untuk urusan pribadi. Ketika diamankan terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan brutto 3.550,15 (tiga ribu lima ratus lima puluh koma lima belas) gram berat netto 3.277,07 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh koma nol tujuh) gram dan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 193 (seratus Sembilan puluh tiga) gram netto 189 (seratus delapan puluh Sembilan) gram yang belum berhasil terjual di kosan terdakwa yang beralamat di Kp. Blok Satu RT/RW 002/006 Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Selanjutnya saksi BRIPKA EKO ARIS BUDIMAN, BRIPKA YOKY EKO PRAMONO dan BRIPTU ROBI CAHYAKA MAULANA melakukan penggeledahan di kosan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik warna biru berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja berlakban warna coklat dengan berat bruto keseluruhan 3.229 (tiga ribu dua ratus dua puluh sembilan) gram dan netto 3.000 (tiga ribu) gram, 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja berlakban warna coklat dengan berat bruto 192 (seratus sembilan puluh dua) gram dan netto 165 (seratus enam puluh lima) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 17,93 (tujuh belas koma sembilan puluh tiga) gram dan netto 16,38 (enam belas koma tiga puluh delapan) gram di dalam plastik klip, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 36,20 (tiga puluh enam koma dua puluh) gram dan netto 34,61 (tiga puluh empat koma satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 45,54 (empat puluh lima koma lima puluh empat) gram dan netto 41,18 (empat puluh satu koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan ranting/batang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 29,48 (dua puluh sembilan koma empat puluh delapan) gram dan netto 19,90 (Sembilan belas koma Sembilan puluh) gram di dalam sebuah koper warna biru yang terletak dibelakang lemari; 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 193 (seratus Sembilan puluh tiga) gram dan netto 189 (seratus delapan puluh Sembilan) gram yang masing – masing di dalam plastik klip didalam tas selempang warna hijau yang terletak didalam lemari; 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 buah lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic klip bening terletak dibawah lemari;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No: PL86FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Oktober 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa A. Bahan/daun dengan berat netto 121,9000 gram, B. Bahan/daun dengan berat netto 99,2000 gram, C. Bahan/daun dengan berat netto 99,1000 gram, D. Bahan/daun dengan berat netto 81,3000 gram, E. Bahan/daun dengan berat netto18,2000 gram, F. Bahan/daun dengan berat netto 15,4430 gram, G. Bahan/daun dengan berat netto 0,8242 gram, H. Bahan/daun dengan berat netto 20,3000 gram, I. Bahan/daun dengan berat netto 33,5000 gram, J. Batang dengan berat netto 43,1000 gram adalah benar narkotika mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam lampiran I Nomor urut 8 dan 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan K. Kristal dengan berat netto 11,7274 gram adalah benar narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam lampiran I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa ALWI FARHAN als OKEM Bin ROHILI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
KESATU
------------ Bahwa terdakwa ALWI FARHAN als OKEM Bin ROHILI pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah indekos yang beralamat di Kp. Blok Satu RT/RW 002/006 Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib sdr. BIBIR (DPO) menghubungi terdakwa untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan cara mengambil paket narkotika berupa sabu lalu menempel pada suatu tempat yang telah ditentukan dengan imbalan yang disepakati sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya pada pukul 16.30 Wib Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol B 5814 FMC mengambil paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 193 (seratus Sembilan puluh tiga) gram netto 189 (seratus delapan puluh Sembilan) gram di bawah tanah tertutup pasir tepatnya Perumahan BTN Bumi Asih Permai Jl. BTN Blok B2 No.1. Selanjutnya setelah mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke kosan terdakwa di Kp. Blok Satu RT/RW 002/006 Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dalam tas selempang warna hijau yang ditaruh dalam lemari yang terdapat di kosannya untuk selanjutnya menunggu arahan dari sdr. BIBIR (DPO) untuk ditempel disuatu tempat agar bisa diambil oleh pembeli;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 pukul 22.00 Wib sebelum narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 193 (seratus Sembilan puluh tiga) gram netto 189 (seratus delapan puluh Sembilan) gram berhasil terjual, terdakwa diamankan oleh saksi BRIPKA EKO ARIS BUDIMAN, BRIPKA YOKY EKO PRAMONO dan BRIPTU ROBI CAHYAKA MAULANA di pinggir jalan beralamat pada Kp. Dusun Cibeber Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Terdakwa sedang menunggu teman wanita untuk urusan pribadi. Ketika diamankan terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 193 (seratus Sembilan puluh tiga) gram netto 189 (seratus delapan puluh Sembilan) gram dan narkotika jenis ganja yang belum berhasil terjual di kosan terdakwa yang beralamat di Kp. Blok Satu RT/RW 002/006 Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Selanjutnya saksi BRIPKA EKO ARIS BUDIMAN, BRIPKA YOKY EKO PRAMONO dan BRIPTU ROBI CAHYAKA MAULANA melakukan penggeledahan di kosan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik warna biru berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja berlakban warna coklat dengan berat bruto keseluruhan 3.229 (tiga ribu dua ratus dua puluh sembilan) gram dan netto 3.000 (tiga ribu) gram, 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja berlakban warna coklat dengan berat bruto 192 (seratus sembilan puluh dua) gram dan netto 165 (seratus enam puluh lima) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 17,93 (tujuh belas koma sembilan puluh tiga) gram dan netto 16,38 (enam belas koma tiga puluh delapan) gram di dalam plastik klip, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 36,20 (tiga puluh enam koma dua puluh) gram dan netto 34,61 (tiga puluh empat koma satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 45,54 (empat puluh lima koma lima puluh empat) gram dan netto 41,18 (empat puluh satu koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan ranting/batang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 29,48 (dua puluh sembilan koma empat puluh delapan) gram dan netto 19,90 (Sembilan belas koma Sembilan puluh) gram di dalam sebuah koper warna biru yang terletak dibelakang lemari; 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 193 (seratus Sembilan puluh tiga) gram dan netto 189 (seratus delapan puluh Sembilan) gram yang masing – masing di dalam plastik klip didalam tas selempang warna hijau yang terletak didalam lemari; 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 buah lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic klip bening terletak dibawah lemari;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No: PL86FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Oktober 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa K. Kristal dengan berat netto 11,7274 gram adalah benar narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam lampiran I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
----- Perbuatan Terdakwa ALWI FARHAN als OKEM Bin ROHILI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa ALWI FARHAN als OKEM Bin ROHILI pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah indekos yang beralamat di Kp. Blok Satu RT/RW 002/006 Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. BIBIR (DPO) melalui panggilan telepon melalui whatsapp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara dalam jual beli dengan cara mengambil paket narkotika berupa ganja lalu menempel pada suatu tempat yang telah ditentukan dengan imbalan yang disepakati sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa dikabari oleh sdr. BIBIR (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis ganja di jl. Arif Rahman Hakim Desa Karang Baru Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Selanjutnya terdakwa langsung berangkat ke lokasi yang diminta oleh sdr. BIBIR (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol B 5814 FMC untuk mengambil paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan brutto 3.550,15 (tiga ribu lima ratus lima puluh koma lima belas) gram berat netto 3.277,07 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh koma nol tujuh) gram yang tersimpan dalam tas koper warna biru pada 1 (satu) unit mobil Honda Jazz. Setelah mengambil paket narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya terdakwa pulang ke kosan terdakwa di Kp. Blok Satu RT/RW 002/006 Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dan menyimpan koper warna biru berisi paket narkotika jenis ganja tersebut di belakang lemari yang terdapat di kosannya untuk selanjutnya menunggu arahan dari sdr. BIBIR (DPO) untuk ditempel disuatu tempat agar bisa diambil oleh pembeli;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 pukul 22.00 Wib sebelum narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan brutto 3.550,15 (tiga ribu lima ratus lima puluh koma lima belas) gram berat netto 3.277,07 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh koma nol tujuh) gram berhasil terjual, terdakwa diamankan oleh saksi BRIPKA EKO ARIS BUDIMAN, BRIPKA YOKY EKO PRAMONO dan BRIPTU ROBI CAHYAKA MAULANA di pinggir jalan beralamat pada Kp. Dusun Cibeber Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Terdakwa sedang menunggu teman wanita untuk urusan pribadi. Ketika diamankan terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan brutto 3.550,15 (tiga ribu lima ratus lima puluh koma lima belas) gram berat netto 3.277,07 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh koma nol tujuh) gram dan narkotika jenis sabu yang belum berhasil terjual di kosan terdakwa yang beralamat di Kp. Blok Satu RT/RW 002/006 Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Selanjutnya saksi BRIPKA EKO ARIS BUDIMAN, BRIPKA YOKY EKO PRAMONO dan BRIPTU ROBI CAHYAKA MAULANA melakukan penggeledahan di kosan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik warna biru berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja berlakban warna coklat dengan berat bruto keseluruhan 3.229 (tiga ribu dua ratus dua puluh sembilan) gram dan netto 3.000 (tiga ribu) gram, 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja berlakban warna coklat dengan berat bruto 192 (seratus sembilan puluh dua) gram dan netto 165 (seratus enam puluh lima) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 17,93 (tujuh belas koma sembilan puluh tiga) gram dan netto 16,38 (enam belas koma tiga puluh delapan) gram di dalam plastik klip, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 36,20 (tiga puluh enam koma dua puluh) gram dan netto 34,61 (tiga puluh empat koma satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 45,54 (empat puluh lima koma lima puluh empat) gram dan netto 41,18 (empat puluh satu koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan ranting/batang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 29,48 (dua puluh sembilan koma empat puluh delapan) gram dan netto 19,90 (Sembilan belas koma Sembilan puluh) gram di dalam sebuah koper warna biru yang terletak dibelakang lemari; 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 193 (seratus Sembilan puluh tiga) gram dan netto 189 (seratus delapan puluh Sembilan) gram yang masing – masing di dalam plastik klip didalam tas selempang warna hijau yang terletak didalam lemari; 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 buah lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic klip bening terletak dibawah lemari;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No: PL86FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Oktober 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa A. Bahan/daun dengan berat netto 121,9000 gram, B. Bahan/daun dengan berat netto 99,2000 gram, C. Bahan/daun dengan berat netto 99,1000 gram, D. Bahan/daun dengan berat netto 81,3000 gram, E. Bahan/daun dengan berat netto18,2000 gram, F. Bahan/daun dengan berat netto 15,4430 gram, G. Bahan/daun dengan berat netto 0,8242 gram, H. Bahan/daun dengan berat netto 20,3000 gram, I. Bahan/daun dengan berat netto 33,5000 gram, J. Batang dengan berat netto 43,1000 gram adalah benar narkotika mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam lampiran I Nomor urut 8 dan 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman.
----- Perbuatan Terdakwa ALWI FARHAN als OKEM Bin ROHILI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------- |