INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2022/PN Ckr | DEUTRONOMIUN MARU'AO, SH, MH | FERNANDO FEBRIANSYAH BUTAR BUTAR Anak dari TOM JON BUTAR BUTAR | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2022/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2022 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa Sdr. FERNANDO FEBRIANSYAH BUTAR-BUTAR Als. NANDO Anak dari TOM JON BUTAR-BUTAR pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar jam : 15:00 WIB di Bengkel Sepeda Motor BSC (Blong Speed Consep) yang beralamatkan di Kp. Bogor, Ds. Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi telah diduga melakukan perbuatan Pennganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana. Adapun Pelapor dan korbannya adalah Sdr. AZKY AZZUMAR Bin MUH. LATIF adapun perbuatan Terlapor Sdr. FERNANDO FEBRIANSYAH BUTAR-BUTAR Als. NANDO Anak dari TOM JON BUTAR-BUTAR lakukan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar jam : 15:00 Wib Pelapor yang bernama Sdr. AZKY AZZUMAR Bin MUH. LATIF datang kerumah orang tua Terlapor Sdr. FERNANDO FEBRIANSYAH BUTAR-BUTAR Als. NANDO Anak dari TOM JON BUTAR-BUTAR yang bernama Sdr. TOM JON Als. OM JON yang beralamatkan di Perum. Villa Mutiara Gading, Blok. D, Ds. Setia Asih, Kec. Tarumajay, Kab. Bekasi untuk bertemu dengan orang tua terlapor Sdr. TOM JON Als. OM JON untuk tukar tambah burung merpati, kemudian pada saat Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin MUH. LATIF sampai di rumah orang tua Terlapor Sdr. TOM JON Als. OM JON ternyata Sdr. TOM JON Als. OM JON tidak ada di rumah. Selanjutnya Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin MUH. LATIF menunggu di rumah Sdr. TOM JON Als. OM JON tersebut tidak lama kemudian datang Terlapor Sdr. FERNANDO FEBRIANSYAH BUTAR-BUTAR Als. NANDO Anak dari TOM JON BUTAR-BUTAR dengan mengendarai Sepeda Motor yang mati total yang pada saat itu di setut atau didorong oleh temannya Terlapor Sdr. FERNANDO FEBRIANSYAH BUTAR-BUTAR Als. NANDO Anak dari TOM JON BUTAR-BUTAR dan setelah sampai lalu Terlapor Sdr. FERNANDO FEBRIANSYAH BUTAR-BUTAR Als. NANDO Anak dari TOM JON BUTAR-BUTAR meminta tolong untuk menyetut Sepeda Motornya yang mati total dengan menggunakan Sepeda Motor milik Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF kemudian Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF mau menolong Terlapor Sdr. FERNANDO FEBRIANSYAH BUTAR-BUTAR Als. NANDO Anak dari TOM JON BUTAR-BUTAR untuk menyetut Sepeda Motor milik Terlapor Sdr. FERNANDO FEBRIANSYAH BUTAR-BUTAR Als. NANDO Anak dari TOM JON BUTAR-BUTAR yang mati total lalu Terlapor Sdr. FERNANDO FEBRIANSYAH BUTAR-BUTAR Als. NANDO Anak dari TOM JON BUTAR-BUTAR mengendarai Sepeda Motor milik Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF untuk menyetut Sepeda Motor milik Terlapor Sdr. FERNANDO FEBRIANSYAH BUTAR-BUTAR Als. NANDO Anak dari TOM JON BUTAR-BUTAR. --------------------
2/.............................
-2-
sedangkan Pelapor menaiki Sepeda Motor milik Terlapor Sdr. FERNANDO FEBRIANSYAH BUTAR-BUTAR Als. NANDO Anak dari TOM JON BUTAR-BUTAR yang mati total untuk di setut ke Bengkel BSC ( Blong Speed Consep) setelah sampai didepan Bengkel BSC, Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF dipanggil oleh Saksi Sdr. YENDA. Selanjutnya Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF menghampiri Saksi Sdr. YENDA yang didalam bengkel. Dan selanjutnya Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF berbicara dengan Saksi Sdr. YENDA sambil berdiri, Sedangkan Terlapor Sdr. FERNANDO FEBRIANSYAH BUTAR-BUTAR Als. NANDO Anak dari TOM JON BUTAR-BUTAR masih duduk di depan bengekel sambil melihat Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF yang sedang beradu argumentasi / mulut dengan Saksi Sdr. YENDA tersebut. Dan karena Terlapor melihat semakin lama nada bicara Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF kepada Saksi Sdr. YENDA semakin keras / nyolot. Selanjutnya Terlapor langsung berdiri dan berjalan menghampiri Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF dan pada saat Terlapor sampai didepan posisi badan Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF berdiri, Terlapor langsung mendorong dada Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF dengan menggunakan lengan tangan kanan Terlapor sambil mengatakan “mengatakan “ KALAU NGOMONG SAMA ORANG TUA, JANGAN KENCENG-KENCENG”. sehingga tubuh Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF mundur kebelakang dan menyender ketembok dinding bengkel yang terbuat dari triplek. Dan pada saat itu Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF mengatakan “ KALAU BERANI JANGAN DIKAMPUNGAN MU” Selanjutnya Terlapor menarik krah baju yang dipakai oleh Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF sambil mengatakan “ MAU DIMANA”. Selanjutnya Terlapor melepaskan tangan Terlapor dari krah kaos yang dipakai oleh Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF dan Terlapor langsung di tarik oleh Saksi Sdr. OZI Als CORONG untuk keluar dari dalam bengkel. Dan Terlapor melihat Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF berlanjut beradu mulut dengan Saksi Sdr. YENDA dan tidak lama kemudian Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF keluar dari dalam bengkel dan langsung pergi meninggalkan bengkel tersebut. --------------------------------------------------------------------
Akibat kepala Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin MUH. LATIF terbentur dinding bengkel tersebut kepala Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin MUH. LATIF bagian belakang mengalami luka benjol dan dari hasil pemeriksaan visum Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin MUH. LATIF mengalami luka yaitu : Pada kepala bagian samping kiri satu sentimeter dari garis atas telinga kiri terdapat benjolan tiga kali dua sentimeter tidak berwarna dan Pada kepala belakang bagian samping kanan lima sentimeter dari garis belakang telinga kanan terdapat benjolan berukur dua kali dua sentimeter tidak berwarna. lalu atas perbuatan tersebut Pelapor Sdr. AZKY AZZUMAR Bin. MUH LATIF melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarumajaya guna proses hukum lebih lanjut. ------------------
Perbuatan Tersangka melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |