Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Ckr SITI RODIAH NASARUDIN.S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI RODIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNUS EFENDI,SHSITI RODIAH
Tergugat
NoNama
1NASARUDIN.S
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah semua bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat sebesar

Rp 12.067.000.000

(dua belas miliar enam puluh tujuh juta rupiah )

yang terdiri dari :

  • Kerugian Materiil                                                      : Rp   1.200.000.000
  • Bunga keterlambatan terhitung                 

sejak tanggal Tergugat menerima uang dari  

Penggugat sampai dengan gugatan ini

diajukan sesuai dengan nilai bunga Bank

yaitu : 11% X Rp 1.200.000.000 X 6 Tahun                     : Rp      792.000.000

  • Biaya jasa kuasa hukum yang telah

           dikeluarkan oleh Penggugat                                  : Rp        75.000.000

  • Kerugian Immateriil                                                  : Rp 10.000.000.000

Total kerugian Penggugat adalah                                 : Rp 12.067.000.000,-

  • dua belas miliar enam puluh tujuh juta rupiah )
  1. Menyatakan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan adalah SAH dan berharga, yaitu :  

1 (satu) bidang tanah dan bangunan milik Tergugatyang terletak di Kp. Pangkalan,RT 011 RW 004 Desa Kedung Pengawas, Kec. Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, bilamana Tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakannya.
  2. Menyatakan putusan pengadilan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak