Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Ckr 1.DEVI ANGRAINI
2.TRI MURTI
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CIKARANG PUSAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DEVI ANGRAINI
2TRI MURTI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CIKARANG PUSAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon I dan II untuk   seluruhnya;
2.    Menyatakan penangkapan terhadap diri suami dan adik  Pemohon I dan II oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
3.    Menyatakan penahanan terhadap diri suami dan adik Pemohon I dan II oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
4.    Menyatakan bahwa perkara aquo adalah perkara pidana perburuhan;
5.    Memerintahkan kepada termohon agar menyelesaikan perkara aquo sesuai peraturan perburuhan;
6.    Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan;
8.    Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
Kerugian Materil:
Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp 18.412.020,- X 2 sama dengan Rp. 36.824.040,- (tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh emapat ribu empat puluh rupiah) dan Kerugiaan Im-materil:
Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus  juta rupiah).
9.    Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 5 media televisi nasional. 5 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 4 Tabloid Mingguan Nasional, 4 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
10.    Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon;

 

 

    Atau
Apabila apabila majelis hakim pada Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya