Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sawah seluas 9.096 m2 (sembilan ribu sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di Kp. Baru, RT. 010 RW. 005, Desa Suka Asih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : H. Ismail
- Sebelah Timur : H. Basir
- Sebelah Selatan : H. Namot
- Sebelah Barat : H. Namot
- Menyatakan sah berdasarkan hukum Akta Jual Beli No. 3.155/2013, yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Mohamad Soleh Suhasbih, SE, MM (Camat Sukatani) antara Penggugat Ny. Yannio/Selly Sebagai Pembeli dengan Tn.Nuralih Bin H.Muhammad sebagai Penjual terhadap sebidang tanah seluas 9.096 m2 (sembilan ribu sembilan puluh enam meter persegi) tanggal 15 Februari 2013;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 952/2016 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Cut Riany, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan (Turut Tergugat I) antara Tuan Lian Bin Inen selaku Penjual dengan Agus Kholili (Tergugat II) selaku Pembeli tertanggal 2 September 2016 adalah tidak Sah dan tidak mempunyai kekutan hukum yang mengikat;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum atas terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor : 00642/Sukaasih tanggal 09 September 2016 atas nama Agus Kholili (Tergugat II) beserta turunannya yang berasal dari Sertipikat Hak Milik Nomor : 00642/Sukaasih tanggal 26-02-1998 atas nama LIAN BIN yang diperoleh dengan cara melawan hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan atau mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.274.000.000,- (dua milyar dua ratus tujuh empat juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap : sebidang tanah sawah seluas 9.096 m2 (sembilan ribu sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di Kp. Baru, RT. 010 RW. 005, Desa Suka Asih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi dan ASLI Sertipikat Hak Milik No. `00642/Sukaasih atas nama Agus Kholili, surat ukur No. 10.05.16.07.01000/1998, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : H. Ismail
- Sebelah Timur : H. Basir
- Sebelah Selatan : H. Namot
- Sebelah Barat : H. Namot
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan putusan perkara ini;
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk menjalankan serta tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, baik bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|