Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2023/PN Ckr | PATAR LT, S.H,M.H. | MUKHLIS RAYA Bin H. ACHMAD | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2023/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Telah terjadi penganiayaan ringan pada hari senin tanggal 05 Desember 2022 sekitar jam 12.00 wib di kp, penggarutan Rt 001/026 Desa setia asih kec, tarumajaya kab, Bekasi yang dilakukan oleh tersangka sdr. MUKHLIS RAYA Bin H. ACHMAD terhadap saksi korban sdri. YANI MAYANTI Binti MINTORO (alm) dan sebelum nya adalah sebagai suami istri dan sekarang ini sudah bercerai di kantor pengadilan agama cikarang kab, bekasi dan dikaruniai 2 ( dua ) orang anak dan perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 352 KUHP , adapun tersangka melakukan perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------- - Pada hari senin tanggal 05 Desember 2022 saksi korban sdri. YUNI MAYANTI yang bertempat tinggal di rumah yang sebelumnya saksi korban beli bersama dengan tersangka sdr. MUHKLIS RAYA pada saat saksi dan tersangka masih suami istri di kp. Penggarutan Rt 01/26 desa setia asih kec, tarumajaya kab, bekasi, kemudian saksi korban mendatangi tempat tinggal tersangka yang tinggal dirumah orang tua tersangka yang bersebelahan dengan rumah saksi korban dengan tujuan untuk meminta tersangka memperbaiki jemuran pakaian dirumah tempat tinggal saksi korban , namun tersangka tidak mau memenuhi permintaan tersebut , setelah itu tersangka mengeluarkan ludah dari mulutnya dan diarahkan kea rah kepala dan wajah saksi korban , setelah tersangka meludahi wajah saksi korban , lalu tersangka mengeluarkan kata –kata kasar “ dasar pelacur “ dan kata –kata tersebut ditujukan kepada saksi korban , kemudian saksi korban kembali kerumahnya dan dari arah belakang tersangka mengikuti saksi korban sambil membawa besi yang mirip kampak , lalu besi yang mirip kampak yang dibawa tersangka tersebut diayunkan kearah kaca rumah yang terpasang dipintu rumah yang ditempati oleh saksi korban dan kaca tersebut pecah , kemudian tersangka mengambil bingkai yang berisi foto dari dalam rumah tempat tinggal saksi korban lalu membantingnya sampai bingkai foto tersebut rusak dan setelah tersangka merusak bingkai foto tersebut dan barang yang ada didalam rumah tempat tinggal saksi korban kemudian tersangka pulang kerumah orang tuanya yang jaraknya sekitar 10 meter, dan kemudian saksi korban tidak terima dengaan perbuatan tersangka yang merusak barang –barang yang ada dirumah saksi korban, kemudian saksi korban mendatangi rumah orang tua tersangka dengan maksud untuk meminta ganti rugi atas perbuatan tersangka yang merusak kaca pintu rumah yang ditempat saksi korban, namun tersangka menolak permintaan tersebut, karena tersangka merasa bahwa rumah tersebut juga adalah miliknya dan permintaan saksi tersebut ditolak oleh tersangka. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |