Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2025/PN Ckr 1.AMI SITI CHAMISAH, SH
2.RIKA FITRIANIRMALA, SH
3.APPLUDNOPSANJI, S.H., M.H.
4.JEFFERSON H, S.H.
4.IRWAN ILMANSYAH Alias NAWI Bin MARIUNNANI
5.ADI SUSILO Als ADI Bin SIKUN
6.MOKH. FARID ALI Als FARID Bin (alm) M. TOHIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-224/M.2.31.Eku.2.01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMI SITI CHAMISAH, SH
2RIKA FITRIANIRMALA, SH
3APPLUDNOPSANJI, S.H., M.H.
4JEFFERSON H, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN ILMANSYAH Alias NAWI Bin MARIUNNANI[Penahanan]
2ADI SUSILO Als ADI Bin SIKUN[Penahanan]
3MOKH. FARID ALI Als FARID Bin (alm) M. TOHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia terdakwa I Irwan Ilmansyah alias Nawi bin Mariunnani, terdakwa II Adi Susilo Alias Adi Bin Sikun, dan terdakwa III Mokh. Farid Ali alias Farid bin (Alm) M. Tohir, bersama-sama dengan saksi Suranto alias Suran bin (Alm) Gunadi, saksi Sudarpo alias Dargo bin (Alm) Joyo Pawiro, dan saksi Emang alias Eman bin (Alm) Alba  (masing-masing dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang dilakukan oleh saksi dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
-    Berawal pada hari selasa tanggal 3 September 2024 pagi hari sekitar jam 09.00 wib terdakwa II Adi Susilo Alias Adi Bin Sikun dihubungi oleh saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI yang mengajak dan menyampaikan kepada terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN ada pekerjaan transaksi uang palsu Rupiah pecahan 100.000.- (seratus ribu) melalui saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, seperti sebelumnya pernah terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN bersama-sama dengan terdakwa I IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI membantu saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI mengawal transaksi uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) melalui saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD disekitar Stasiun Kereta Api Bekasi Timur Jawa Barat, dan dari transaksi tersebut terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN mendapat upah sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sedangkan terdakwa I IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI mendapat upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Selanjutnya seperti sebelumnya terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN kembali diminta oleh saksi  SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI untuk mengawal saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD melakukan transaksi uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan dilaksanakan keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 di daerah Bekasi, lalu saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI juga menghubungi terdakwa I IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI untuk ikut membantu terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN mengamankan transaksi uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) tersebut, setelah itu pada malam harinya saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI juga menghubungi terdakwa III MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, yang diberi tugas oleh saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI untuk menjemput saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD di stasiun kereta api Tambun Bekasi Jawa Barat dengan diberikan nomor kontak saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, lalu mengantarnya ke hotel dan kembali lagi ke rumah saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI di Kp. Baru RT.003 RW.018 Desa Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.    
-    Bahwa pada hari rabu tanggal 4 September 2024 dikarenakan terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN tidak memiliki kendaraan bermotor terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN menghubungi terdakwa I IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI meminta untuk dijemput di rumah selanjutnya mengantar terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN ke rumah tinggal saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI di Kp. Baru RT 003 RW 018 Kel. Setia Mekar, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN dan terdakwa I IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI sampai di rumah saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, sedangkan terdakwa III MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR sesuai perintah saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI menjemput saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA di stasiun kereta api Tambun Bekasi, selanjutnya mengantarkan mereka ke tempat transaksi di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, setelah itu terdakwa III MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR kembali lagi ke rumah saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, selanjutnya setibanya di rumah saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, terdakwa III.MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR langsung bergabung dengan  terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN dan terdakwa I IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI yang pada saat itu sedang diberikan pengarahan oleh  saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI terkait transaksi peredaran uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) yang akan dilakukan disore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, lalu terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, terdakwa I IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, maupun terdakwa III MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR diperlihatkan oleh saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI  uang palsu Rupiah pecahan 100.000.- (seratus ribu) yang disimpan di dalam tas warna hitam yang menurut saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI jumlahnya 1 milyar yang akan ditransaksikan sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan apabila berhasil maka terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, terdakwa I IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, maupun terdakwa III MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR akan dijanjikan diberikan upah, selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI, terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, terdakwa I IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, dan terdakwa III MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR berangkat bersama-sama ke lokasi transaksi uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan membawa uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) sebanyak sebanyak  9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar didalam tas warna hitam.
-    Bahwa pada sekitar pukul 16.00 WIB saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI bersama-sama dengan Terdakwa III MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, dan dikawal oleh terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, dan terdakwa I IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI tiba di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat untuk menyerahkan uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar kepada saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, lalu setibanya di lokasi transaksi di Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, terdakwa III MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M.TOHIR, terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, dan terdakwa I IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI pergi terlebih dahulu menuju ke kamar B-5 sedangkan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI menyusul kemudian dengan membawa tas hitam berisi uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) , selanjutnya tas hitam berisi uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) oleh saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD diambil dari tangan saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI pada saat sudah berada didepan kamar B-5, selanjutnya tas hitam berisi uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) oleh saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD dibawa masuk kedalam kamar B-5 lalu disimpan diatas kasur, uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar tersebut akan ditransaksikan melalui saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA dengan harga Rp200.000.000.- (dua ratus juta rupiah).
-    Bahwa kemudian setelah saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI menyerahkan tas hitam berisi uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) tersebut, saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI menunggu di luar kamar didepan pintu kamar B-5 Hotel Merdeka Utama Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat bersama dengan terdakwa III MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, dan terdakwa I IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, sedangkan saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD tetap berada dikamar B-5 sedang melakukan verifikasi persiapa transaksi uang rupiah palsu pecahan 100.000.- (seratus ribu) sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar yang dikawal oleh terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN yang juga berada didalam kamar. Namun perbuatan para terdakwa tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dari Mabes Polri yaitu saksi Nurjen, saksi Amad Mukson dan saksi NF. Batu Bara yang melakukan penangkapan terhadap saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI,  terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, terdakwa I IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, dan terdakwa III MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR, saksi SURIDWAN alias RIDWAN bin (Alm) WIRSAD, saksi SUDARPO alias DARGO bin (Alm) JOYO PAWIRO dan saksi EMANG alias EMAN bin (Alm) ALBA ketika sedang menunggu kedatangan pembeli dan persiapan proses transaksi peredaran uang rupiah palsu sebanyak 9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh)lembar di kamar B-5 Hotel Merdeka Utama Jl. Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, lalu saksi Nurjen, saksi Amad Mukson dan saksi NF. Batu Bara melakukan penggeledahan di kamar B-5 Hotel Merdeka Utama kamar nomor B-5 Jl.Diponegoro No.102 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat ditemukan barang bukti berupa : uang rupiah palsu sebanyak  9.127 (Sembilan ribu seratus duapuluh tujuh) lembar dalam 1(satu) buah tas warna hitam diatas kasur kamar hotel, 1(satu) buah Handphone merek VIVO 1727 warna merah, 1(satu) buah tas hitam, 5(lima) lembar lak pengikat untuk uang kertas bertuliskan 10 x @ Rp. 10.000.000,- dan Rp. 100.000.000,-, 5(lima) lembar lak pengikat untuk uang kertas bertuliskan 100 lembar @ 100.000,- dan Rp. 10.000.000,- dan 5(lima) lembar lak pengikat untuk uang kertas bertuliskan Rp.100.000.000,- dan 100 lembar @Rp.100.000/ Rp.10.000.000,- yang semuanya diakui sebagai milik saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI yang diperolehnya dari JEMI RAHMAN alias JEMI bin (Alm) M. YUSMAN RAHMAN (terdakwa dalam berkas terpisah), sedangkan dari terdakwa I. ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN disita barang bukti berupa : 1 unit handphone merek Itel s23+ warna biru, terdakwa II IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI disita barang bukti berupa : 1 unit handphone merek Realme C31 warna silver, dan dari  terdakwa III MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR diketemukan barang bukti berupa : 1 unit handphone merek samsung galaxy a 32 warna ungu., selanjutnya terdakwa II ADI SUSILO alias ADI bin SIKUN, terdakwa I IRWAN ILMANSYAH alias NAWI bin MARIUNNANI, terdakwa III MOKH. FARID ALI alias FARID bin (Alm) M. TOHIR dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mabes Polri untuk diproses selanjutnya.
-    Bahwa terhadap uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2016  yang disita milik saksi SURANTO alias SURAN bin (Alm) GUNADI telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah Nomor: 26/18//DPU-GP2U/Lab tanggal 11 Oktober 2024 dinyatakan TIDAK ASLI.
----------------Perbuatan terdakwa I Irwan Ilmansyah alias Nawi bin Mariunnani, terdakwa II Adi Susilo Alias Adi Bin Sikun dan terdakwa III Mokh. Farid AlI alias Farid bin (Alm) M. Tohir diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya