Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Ckr PT. WOORI FINANCE IDONESIA, Tbk Kantor Cabang Jakarta 1 1.MAKMUN ADNAN
2.TRESNATI ERLYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WOORI FINANCE IDONESIA, Tbk Kantor Cabang Jakarta 1
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAKMUN ADNAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.655.620,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 055372230004 tanggal 16-01-2023, Sebesar Rp. 68.655.620,- (enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : Nissan / X-Trail 2.0 CVT AT

Jenis/Model : Mobil Penumpang / Minibus

Tahun/Warna : 2009 / Hitam

No. Rangka/Mesin : MHBF2CG3A9J002161/MR20003956R

No. Polisi : B 1956 KFF

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : Nissan / X-Trail 2.0 CVT AT

Jenis/Model : Mobil Penumpang / Minibus

Tahun/Warna : 2009 / Hitam

No. Rangka/Mesin : MHBF2CG3A9J002161/MR20003956R

No. Polisi : B 1956 KFF

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak