Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
302/Pdt.G/2024/PN Ckr 1.MASAMITSU SUZUKI
2.EMI USUI
3.PT. SEC INDONESIA
ANDRI S. R Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 302/Pdt.G/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat 008/BNP-LAW/WNP/XII/2024
Penggugat
NoNama
1MASAMITSU SUZUKI
2EMI USUI
3PT. SEC INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMSON NORMAN SINAGA, S.H., M.H.MASAMITSU SUZUKI
2IMSON NORMAN SINAGA, S.H., M.H.EMI USUI
3IMSON NORMAN SINAGA, S.H., M.H.PT. SEC INDONESIA
Tergugat
NoNama
1ANDRI S. R
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan seluruh Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT
  2. Menyatakan sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. SEC Indonesia tanggal 24 April 2024 berdasarkan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata
  3. Menyatakan sah seluruh bukti dan somasi terkait perkara a quo
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1238 KUH Perdata
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi baik berupa kerugian materiil maupun kerugian imateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 12.062.406.324,- (dua belas miliar enam puluh dua juta empat ratus enam ribu tiga ratus dua puluh empat Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kerugian Materiil

Bahwa dalam melaksanakan isi kesepakatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. SEC Indonesia, PARA PENGGUGAT telah mengeluarkan berbagai macam biaya dengan rincian sebagai berikut :

 

JENIS BIAYA

NOMINAL

Biaya Transportasi Masamitsu Suzuki

Rp      45.286.703

Biaya Akomodasi Masamitsu Suzuki

Rp        4.095.000

Biaya Konsultan Terkait Pengambilalihan PT. SEC Indonesia

Rp    115.900.678

Biaya Pemutusan Kontrak Dengan Pengelola Limbah

Rp    300.000.000

Biaya Pengumuman Koran I terkait Pengambilalihan

Rp        4.056.106

TOTAL

Rp    469.338.487

 

  1. Kerugian Immateril

Bahwa selain menderita kerugian materiil, PARA PENGGUGAT juga telah mengeluarkan banyak perhatian, waktu dan tenaga untuk melaksanakan isi PPJB Saham PT. SEC Indonesia, maka patut dan wajar apabila PARA PENGGUGAT menuntut TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 11.593.067.837,- (sebelas miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh Rupiah) atas keuntungan yang diharapkan apabila PPJB Saham PT. SEC Indonesia dilaksanakan dengan baik.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT, dalam bentuk dan nama apapun, serta dimana pun berada, yang diketahui oleh PARA PENGGUGAT pada saat ini, maupun yang akan dimohonkan kemudian, termasuk namun tidak terbatas pada tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pesona Jatiwangi Jl. Kp. Cibarengkok No. 191 RT.004/RW.002, Desa Jatiwangi, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diketahui adalah alamat rumah dan asset tempat tinggal milik dari TERGUGAT
  2. Menghukum TERGUGAT untuk untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan putusan perkara a quo, terhitung satu minggu setelah Putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)
  3. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim PN Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Majelis hakim dapat memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak