Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan seluruh Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT
- Menyatakan sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. SEC Indonesia tanggal 24 April 2024 berdasarkan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata
- Menyatakan sah seluruh bukti dan somasi terkait perkara a quo
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1238 KUH Perdata
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi baik berupa kerugian materiil maupun kerugian imateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 12.062.406.324,- (dua belas miliar enam puluh dua juta empat ratus enam ribu tiga ratus dua puluh empat Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil
Bahwa dalam melaksanakan isi kesepakatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. SEC Indonesia, PARA PENGGUGAT telah mengeluarkan berbagai macam biaya dengan rincian sebagai berikut :
JENIS BIAYA
|
NOMINAL
|
Biaya Transportasi Masamitsu Suzuki
|
Rp 45.286.703
|
Biaya Akomodasi Masamitsu Suzuki
|
Rp 4.095.000
|
Biaya Konsultan Terkait Pengambilalihan PT. SEC Indonesia
|
Rp 115.900.678
|
Biaya Pemutusan Kontrak Dengan Pengelola Limbah
|
Rp 300.000.000
|
Biaya Pengumuman Koran I terkait Pengambilalihan
|
Rp 4.056.106
|
TOTAL
|
Rp 469.338.487
|
- Kerugian Immateril
Bahwa selain menderita kerugian materiil, PARA PENGGUGAT juga telah mengeluarkan banyak perhatian, waktu dan tenaga untuk melaksanakan isi PPJB Saham PT. SEC Indonesia, maka patut dan wajar apabila PARA PENGGUGAT menuntut TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 11.593.067.837,- (sebelas miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh Rupiah) atas keuntungan yang diharapkan apabila PPJB Saham PT. SEC Indonesia dilaksanakan dengan baik.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT, dalam bentuk dan nama apapun, serta dimana pun berada, yang diketahui oleh PARA PENGGUGAT pada saat ini, maupun yang akan dimohonkan kemudian, termasuk namun tidak terbatas pada tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pesona Jatiwangi Jl. Kp. Cibarengkok No. 191 RT.004/RW.002, Desa Jatiwangi, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diketahui adalah alamat rumah dan asset tempat tinggal milik dari TERGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan putusan perkara a quo, terhitung satu minggu setelah Putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim PN Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Majelis hakim dapat memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |