Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon sesuai dengan identitas di KTP adalah I WAYAN MUNGKREG, tanggal lahir 22-01-1932;
- Menetapkan bahwa nama dan tanggal lahir dalam Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 522, luas 14915 m2 atas nama PAN TONTRI, Sertipikat Hak Milik Nomor 1808, luas 6600 m2 atas nama PAN TONTRI, Sertipikat Hak Milik Nomor 1803, luas 1500 m2 atas nama PAN TONTRI/ I WAYAN MUNGKREG, kesemuanya terletak di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dengan nama yang tertera di KTP nomor 5101032201320001 yakni I WAYAN MUNGKREG adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|