Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Ckr Tentri Pidana Simanjuntak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tentri Pidana Simanjuntak
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan Jenis Kelamin pada Kutipan Akta memiliki Akta Kelahiran dengan Nomor : 477/15.199/CS/XII/2011, tertanggal 14 Desember 2011 tercatat atas nama Tentri Pidana Simanjuntak jenis Kelamin Laki-Laki di perbaiki menjadi Tentri Pidana Simanjuntak jenis Kelamin Perempuan
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan Jenis Kelamin tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatanĀ  pada register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak